Tpost – Biro Kesra pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara, menunggak gaji untuk 12 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji yang ditunggak itu terhitung mulai April 2025 saat SK diterima, sampai dengan Agustus 2025. Sementara gaji yang baru dibayarkan yakni untuk September 2025.

Hal ini diungkap anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, Yusran Pauwah, setelah menerima keluhan dari sejumlah PPPK.

Kata Yusran, sebagai komisi yang bermitra dengan Biro Kesra, pihaknya telah menanyakan langsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) baru-baru ini, perihal kesiapan alokasi gaji seluruh ASN termasuk PPPK.

“Kita sudah tanyakan langsung lewat RDP, dan oleh Karo Kesra sebelumnya, semua itu sudah terdistribusi (alokasi gaji). Semua honorer terdistribusi. Tapi faktanya hari ini, ada 12 orang PPPK yang tidak include dalam mereka punya persiapan penganggaran kemarin,” ungkap Yusran, Kamis (18/9).

Menurutnya, mengenai tunggakan gaji ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara harus bertanggung jawab. Sebab, 12 PPPK Biro Kesra sudah bekerja maka hak mereka harus dibayarkan.

Politikus Partai Hanura ini menyebutkan, sudah menanyakan kembali masalah ini kepada Kepala Tata Usaha (KTU) Biro Kesra, dan diperoleh informasi bahwa gaji untuk PPPK telah diusulkan namun terdampak efisiensi anggaran.

“Bagaimana efisiensi, orang punya gaji kok diefisiensi, padahal gaji tidak boleh diefisiensi, yang diefisiensi itu nanti kegiatan yang bersifat seremonial, bukan gaji pegawai termasuk PPPK,” tegasnya.

Sebab itu, sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku Utara, Yusri pun meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti persoalan tunggakan gaji PPPK ini.

Sebab diduga pula, masalah serupa kemungkinan juga dialami PPPK pada organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

“Harus ada pertanggung-jawaban dari TAPD, harus include usulan dari OPD yang meminta mereka punya tenaga PPPK itu yang tidak dibayarkan harus entry di anggaran perubahan, mau tidak mau harus ditambahkan, karena APBD 2025 ini dibahas 12 bulan (gaji),” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea yang dikonfirmasi masalah ini via WhatsApp sejak Senin (15/9) lalu, enggan merespons hingga berita ini dipublikasikan.

TernatePost.id
Editor
TernatePost.id
Reporter