TPost – Polda Maluku Utara mengamankan lima dari delapan tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan warga Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Silas Jiko, meninggal dunia.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RT, JS, dan FOM, masih dalam pencarian.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana dalam konferensi pers penegakan hukum yang dipimpin Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman di Mapolda Malut, Kamis (24/9/2026) sore.
Kasus tersebut merupakan bagian dari rangkaian konflik antara masyarakat Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat.
Konflik bermula setelah warga Desa Banemo, Ali Daud, ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026. Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi konflik antar-kelompok masyarakat.
Dalam rangkaian konflik tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia, yakni Ali Daud dan Silas Jiko. Selain itu, sebanyak 85 rumah warga, satu pos kamling, satu gereja, dan satu pos polisi mengalami kerusakan.
Polda: Belum Ada Bukti Ali Daud Dibunuh Warga Sibenpopo
Dalam penyidikan kasus meninggalnya Ali Daud, Polda Malut mengklaim telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi hingga pendalaman bersama para ahli.
Dari hasil penyidikan tersebut, polisi menyatakan belum menemukan fakta maupun alat bukti yang mendukung dugaan bahwa Ali Daud meninggal akibat perbuatan masyarakat Desa Sibenpopo.
Polda menegaskan kesimpulan tersebut didasarkan pada fakta hukum, alat bukti, analisis ilmiah dan keterangan ahli.
“Penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan dari pihak tertentu,” jelas Kombes Pol. I Gede Putu Widyana.
Lima Tersangka Diamankan
Berbeda dengan perkara Ali Daud, penyidikan atas meninggalnya Silas Jiko telah mengarah pada penetapan tersangka.
Polda Malut menyebut sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Silas Jiko meninggal dunia.
Dalam upaya penegakan hukum pada Kamis (24/9/2026), polisi berhasil mengamankan lima tersangka. Sedangkan tiga lainnya masih diburu.
Polda memastikan pencarian terhadap ketiga tersangka tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan empat orang yang diduga menghalangi proses penegakan hukum.
Keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah untuk menentukan proses hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Polda Tegaskan Tak Gunakan Peluru Tajam
Dalam penindakan terhadap para tersangka, Polda Malut juga menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam.
Polisi hanya mencadangkan peluru karet dan peluru hampa untuk pengendalian situasi.
Penggunaannya disebut sebagai pilihan terakhir apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat maupun petugas.
Ditegaskan bahwa perkara meninggalnya Ali Daud dan perkara meninggalnya Silas Jiko merupakan dua perkara berbeda yang ditangani secara terpisah berdasarkan fakta dan alat bukti masing-masing.
Kombes Pol. I Gede menyatakan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan objektif dengan mengedepankan fakta, alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku.
Penanganan perkara tersebut disebut sebagai bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Patani Barat.

Tinggalkan Balasan