TPost — Kuota keberangkatan haji Kota Ternate, Maluku Utara, untuk tahun 2026 ada sebanyak 568 calon jemaah haji. Jumlah tersebut menempatkan Kota Ternate sebagai penerima kuota terbanyak dari 9 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku Utara.
Dari jumlah tersebut, kuota prioritas untuk lansia dengan total sebanyak 5 calon jamaah haji 3 di antaranya dilaporkan telah meninggal dunia sehingga perlu ada pengganti.
Sementara itu, kuota total untuk se-Provinsi Maluku Utara sebagaimana penetapan yang diberikan pemerintah pusat yakni 785 calon jemaah haji, sudah termasuk lansia sebanyak 39 orang dan pendamping haji daerah (PHD) 4 orang.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Hj. Nurmala Basta, S.HI, mengatakan, perbedaan kuota masing-masing daerah dikarenakan Kementerian Haji dan Umrah ingin menyelesaikan sisa calon jemaah haji yang lebih dulu mendaftar.
Menurutnya, pada regulasi sebelumnya di Kementerian Agama di tahun 2022-2025 kuota dibagi ke pemerintah provinsi dan selanjutnya provinsi membagi kuota kabupaten/kota dilihat dari jumlah penduduk muslim.
Belum lagi, skema lama pembagian kuota Kementerian Agama selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga begitu dipisahkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah diubah skema baru yang memprioritaskan pembagian kuota berdasarkan yang lebih duluan mendaftar.
“Sehingga mereka berani mengambil langkah siapa yang mendaftar duluan mereka yang berangkat duluan,” jelasnya.
Sebagai contoh dari skema lama pembagian kuota haji, seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024 lalu. Calon jamaah haji yang mendaftar di tahun 2016, kala itu sudah bisa berangkat haji sementara yang mendaftar daftar di Kota Ternate sejak 2014 belum diberangkatkan.
Itu sebabnya, untuk kuota di tahun 2026 ini haji Halmahera Selatan hanya mendapat bagian 7 calon jamaah haji saja. Karena daftar tahun 2014 sudah selesai.
“Ternate yang terbesar karena pendaftarnya itu tahun 2014, nah sekarang di 568 itu baru sampai di 2015 tapi belum selesai lagi masih di Januari 2015. Jadi siapa yang mendaftar di Januari 2015 berhak berangkat di tahun 2026,” terangnya.
Baginya, pembagian kuota haji yang baru ini sangat berkeadilan bagi calon jamaah haji yang sudah lebih duluan mendaftar. Selain itu, diperkirakan pula pada tahun 2026 dan 2027 nanti kuota haji akan normal.
Untuk calon jamaah haji Kota Ternate yang masuk kuota tahun 2026 dan daftar pelunasan tahap satu, lanjut dia, saat ini sudah sekitar 300-an orang yang melapor ke kantor Kementerian Agama Kota Ternate. Itu artinya, tersisa 200 orang lebih yang belum melapor.
Terhadap sisa calon jamaah haji yang belum melapor ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan para lurah untuk membuat pemberitahuan atau pengumuman melalui pengurus masjid masing-masing kelurahan.
“Ini untuk meminta bantuan nama-nama yang sudah terdapat dalam rilis berhak melunasi yang belum melapor segera melapor,” katanya.
Ia pun mengimbau kepada calon jamaah haji yang sudah mendaftar haji di Kementerian Agama Kota Ternate atau yang merasa mendaftar di tahun 2014 sampai 2015 bulan Januari segera melapor. Sebab ini petunjuk teknis pelunasan sudah keluar.
“Pelunasan itu dimulai dari tanggal 24 November 2025 dan berakhir 24 Desember 2025. Itu tahap pertama, tahap kedua itu untuk jamaah yang gagal sistem terus jamaah pendamping disabilitas, pendamping lansia, mahram terpisah, dan cadangan,” ungkapnya.
Untuk cadangan dimaksud, Provinsi Maluku Utara memperoleh jatah 30 persen yang kemudian dibagi lagi ke kabupaten/kota lain.
Berikut daftar nama calon jamaah haji Kota Ternate yang berhak melakukan pelunasan tahap I (satu):









Tinggalkan Balasan