TPost – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo, Rosihan Gamtjim, mengeluarkan imbauan keselamatan pelayaran menyusul kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengganggu jarak pandang di perairan Halmahera Barat dan sekitarnya.
Imbauan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor UM.006/1/6/UPP.JLL-2026 tertanggal 13 Oktober 2026.
Kabut asap dilaporkan menyebabkan penurunan jarak pandang secara signifikan di perairan Pantai Barat Pulau Halmahera hingga perairan Pulau Ternate.
Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran, terutama bagi kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) dan speed boat yang melayani mobilitas masyarakat antarpulau.
Rosihan meminta seluruh nakhoda dan operator kapal meningkatkan kewaspadaan serta menjadikan keselamatan penumpang dan awak kapal sebagai prioritas utama selama berlayar.
Dalam pengumuman tersebut, KUPP Kelas III Jailolo menetapkan lima poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh nakhoda dan operator kapal.
Pertama, nakhoda diimbau membatasi kecepatan kapal maksimal 15 knot serta menyesuaikan laju kapal dengan kondisi jarak pandang dan situasi perairan yang dilalui.
Kedua, seluruh awak kapal wajib meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika melintasi wilayah yang terdampak kabut asap tebal. Pengamatan terhadap kondisi sekitar kapal harus dilakukan secara cermat untuk mengantisipasi potensi bahaya.
Ketiga, nakhoda diminta memantau perkembangan kondisi alam, meliputi cuaca, arah angin, tinggi gelombang, dan arus laut, guna memastikan pelayaran berlangsung sesuai standar keselamatan.
Keempat, seluruh peralatan keselamatan dan navigasi kapal harus dipastikan berfungsi optimal. Pemeriksaan ini penting untuk mendukung navigasi dan mengurangi risiko kecelakaan ketika jarak pandang terbatas.
Kelima, apabila kabut asap menutup jarak pandang hingga kondisi dinilai tidak aman, nakhoda diminta menunda keberangkatan atau menghentikan pelayaran sementara di lokasi labuh jangkar yang aman (anchorage) sampai situasi kembali membaik.
Rosihan menegaskan, pengumuman tersebut harus menjadi perhatian serius dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.
“Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjamin keselamatan penumpang, awak kapal, maupun kapal itu sendiri,” tegasnya.
KUPP Kelas III Jailolo berharap seluruh nakhoda dan operator kapal mematuhi imbauan tersebut guna meminimalkan risiko kecelakaan laut selama kondisi kabut asap masih mengganggu jarak pandang di wilayah perairan Halmahera Barat dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan