TPost – Penanganan laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, dipersoalkan.

Kuasa hukum pelapor mengadukan seorang penyidik pembantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 07/LP/X/2026 yang ditujukan kepada Kapolda Maluku Utara melalui Kabid Propam pada, Senin (19/10/2026).

Kuasa hukum meminta agar dugaan kelalaian dalam penanganan perkara tersebut diperiksa secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum yang terdiri dari Saiful Bahri Puku, S.H., dan Saiful Djanwar, S.H., bertindak untuk kepentingan klien mereka yang berinisial KP, yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan terlapor berinisial JR.

Saiful Bahri menjelaskan, laporan awal disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Utara pada 13 Mei 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor SPKT/221/V/SPKT/2026.

Namun, menurutnya, proses penanganan perkara berjalan lambat. Surat perintah penyelidikan baru diterbitkan pada 15 Juli 2026, atau sekitar dua bulan setelah laporan diterima.

Pada tanggal yang sama, penyidik pembantu juga disebut telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak pelapor setelah pemeriksaan terhadap KP dilakukan.

Saiful Bahri mengaku, pihaknya belum menerima perkembangan lanjutan yang memadai setelah menerima SPDP tersebut.

Ia juga menyebut telah berulang kali menghubungi penyidik pembantu yang menangani perkara melalui telepon maupun WhatsApp, tetapi tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Dalam pengaduannya, kuasa hukum turut mempersoalkan belum diterimanya pemberitahuan mengenai penetapan tersangka.

Ia mengaku hanya memperoleh informasi bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, tetapi tidak dilakukan penahanan.

Informasi mengenai status tersangka dan proses pemeriksaan tersebut masih merupakan keterangan yang dicantumkan pihak pengadu dalam dokumen laporan.

Korban Disebut Tidak Merasa Aman
Selain mempersoalkan lambannya penanganan perkara, kuasa hukum menyatakan bahwa anak yang menjadi korban dugaan tindak pidana tersebut belum merasa aman.

Dalam surat pengaduan, Saiful Bahri menyebut terlapor bersama pihak keluarganya diduga mendatangi rumah korban dan pelapor untuk meminta penyelesaian secara damai.

Terlapor juga disebut masih berupaya menghubungi korban agar perkara tersebut diselesaikan.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak terhadap psikologis korban. Mereka menyebut korban bahkan tidak melanjutkan pendidikannya karena merasa tidak aman.

Atas kondisi itu, dia menilai penanganan perkara harus mendapat perhatian serius, terutama untuk memastikan perlindungan terhadap anak serta memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya.

Ia juga meminta agar penyidik yang menangani perkara tersebut diperiksa guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelaksanaan tugas.

Minta Propam Lakukan Pemeriksaan
Melalui pengaduan tersebut, Saiful Bahri meminta Bidang Propam Polda Maluku Utara memanggil dan memeriksa Bripka OA, selaku penyidik pembantu yang disebut menangani perkara itu.

“Kami berharap agar menjadi atensi serius dari Propam Polda Malut sehingga oknum anggota polri yang bertugas dibawah Polres Halmahera Utara dengan inisial Bripka OA, agar yang bersangkutan dapat ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pintanya.

Saiful Bahri juga menyatakan akan menyampaikan pengaduan tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar penanganannya mendapat perhatian dan evaluasi.

Pengaduan ini, menurutnya, merupakan upaya untuk memperoleh kejelasan perkembangan perkara sekaligus memastikan hak-hak korban terlindungi dalam proses penegakan hukum.

Kasus ini kata dia, menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak.

Penanganannya membutuhkan proses yang profesional, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

“Tindakan oknum tersebut sangat merugikan klien kami dan anak korban baik secara psikologis maupun sangat berdampak pada runtuhnya harkat dan martabat klien kami beserta keluarga besarnya,” tegasnya.

TernatePost.id
Editor