Asmar Hi. Daud
(Akademisi Unkhair)
Tanah yang mengandung nikel menyimpan dua kemungkinan masa depan. Dari sana dapat tumbuh pengetahuan, kesejahteraan, dan kemandirian. Dari tempat yang sama pula dapat muncul kehilangan apabila kekayaannya diambil tanpa memperkuat kehidupan masyarakat yang akan tetap tinggal.
Di Maluku Utara, pertanyaan tentang tambang karena itu selalu membawa saya kepada pertanyaan tentang pewarisan. Apa yang sedang kita siapkan untuk anak-anak yang kelak menyebut kepulauan ini sebagai rumah?
Kegelisahan tersebut menguat setelah saya membaca tulisan Dr. Sujud Siradjuddin mengenai kesultanan, hukum adat, dan pengelolaan kekayaan alam. Dalam percakapan dengan beliau, saya mengatakan, “Seandainya anugerah Tuhan yang luar biasa ini kemudian hari anak-anak dan generasi kita sendiri yang kelola.”
Saya mengucapkannya sebagai harapan. Namun, setelah dipikirkan kembali, ada sesuatu yang terasa getir dalam kata “kemudian hari”.
Seolah-olah kesempatan akan selalu tersedia. Seolah-olah kekayaan di dalam tanah bersedia menunggu sampai anak-anak kita selesai belajar, menguasai teknologi, dan mampu membangun usahanya sendiri.
Padahal, nikel tidak menunggu.
Ia terus ditambang sementara kita membicarakan persiapan. Pendidikan memerlukan waktu bertahun-tahun. Keahlian tumbuh melalui pengalaman. Kemandirian usaha membutuhkan modal, kepercayaan, dan kesempatan. Semua itu harus dibangun di tengah kekayaan mineral yang terus berkurang setiap kali diambil.
Saya kemudian membayangkan seorang anak Maluku Utara yang hari ini sedang belajar. Kelak ia mungkin menjadi insinyur, peneliti, pengusaha, atau ahli pemulihan lingkungan. Setelah menyelesaikan pendidikannya, ia pulang dengan keinginan mengambil bagian dalam pembangunan daerah.
Apakah tersedia ruang baginya untuk memimpin? Apakah pengetahuannya mendapat tempat dalam keputusan? Ataukah ia hanya akan diminta menyesuaikan diri dengan pilihan yang seluruhnya telah ditentukan orang lain?
Di situlah persoalan pengelolaan menjadi lebih dalam daripada sekadar kesempatan memperoleh pekerjaan.
Pekerjaan memberikan penghasilan yang penting bagi keluarga. Namun, mengelola juga berarti memahami proses, menilai risiko, dan mempunyai kewenangan menentukan arah. Generasi daerah perlu memperoleh kesempatan untuk merancang, mengawasi, memperbaiki, serta mempertanggungjawabkan keputusan.
Beasiswa dan pelatihan merupakan awal yang berharga. Akan tetapi, keberhasilannya baru terasa utuh apabila pengetahuan yang diperoleh dapat digunakan.
Kita perlu mengetahui berapa banyak tenaga daerah yang memimpin pekerjaan teknis, berapa usaha lokal yang tumbuh karena keahliannya, dan seberapa jauh penelitian kampus memengaruhi perbaikan di lapangan.
Anak-anak daerah tidak cukup dipersiapkan menjadi tenaga terampil apabila pintu menuju tanggung jawab tetap sempit.
Tentu, asal daerah tidak dengan sendirinya menjamin keadilan. Orang lokal pun dapat memusatkan keuntungan, menutup kesempatan, dan mengabaikan tetangganya sendiri.
Karena itu, harapan tentang pengelolaan oleh anak negeri harus bertumpu pada kemampuan dan pertanggungjawaban. Kedekatan identitas perlu berjalan bersama keterbukaan dalam menggunakan kewenangan.
Dalam percakapan mengenai kesempatan itulah wacana Koperasi Desa Merah Putih mengelola tambang menjadi masuk akal.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono, sebagaimana diberitakan detikFinance pada 14 Oktober 2026, menyatakan bahwa Kopdes Merah Putih dapat mengelola tambang apabila terdapat potensi di wilayah desanya (Fadilah, 2026).
Peluang tersebut layak diperhatikan. Koperasi dapat menjadi tempat masyarakat belajar mengambil keputusan ekonomi secara bersama. Namun, nama koperasi belum menjelaskan siapa yang sesungguhnya memegang kendali.
Anggota perlu memahami dari mana pembiayaan berasal, bagaimana keuntungan dibagikan, dan kewajiban apa yang harus ditanggung. Mereka harus mampu mengawasi pengurus serta menilai perjanjian dengan mitra usaha.
Saya khawatir apabila masyarakat hanya menyerahkan nama kelembagaan, sementara pihak lain menentukan operasi dan menikmati bagian terbesar manfaatnya. Lebih mengkhawatirkan lagi apabila kewajiban muncul belakangan, saat anggota tidak mempunyai kemampuan untuk menanggungnya.
Karena itu, kesempatan memasuki usaha tambang harus disertai kesiapan profesional, pemenuhan perizinan, dan kemampuan menjaga lingkungan. Kampus dapat membantu melalui pendidikan, pendampingan, serta penelitian independen. Pemerintah perlu memastikan bahwa warga memahami dan dapat mengawasi usaha yang mengatasnamakan mereka.
Namun, masa depan koperasi desa juga tidak harus seluruhnya diarahkan ke pertambangan. Ada ikan yang perlu diolah, hasil pertanian yang membutuhkan pasar, dan usaha masyarakat yang memerlukan pembiayaan. Semua itu penting karena kehidupan akan terus berlangsung setelah kegiatan tambang menyusut.
Pada titik ini, saya kembali memikirkan arti kekayaan.
Bagi nelayan, kekayaan hadir dalam laut yang memungkinkan ia pulang membawa hasil. Bagi petani, kekayaan berarti tanah yang produktif dan air yang tersedia. Bagi keluarga pesisir, kekayaan juga tersimpan dalam hubungan bertetangga, pengetahuan tentang musim, serta ruang hidup yang memberi rasa aman.
Nilai-nilai tersebut mudah luput apabila kemajuan hanya dibicarakan melalui produksi dan pendapatan. Padahal, kehilangan sumber penghidupan tidak selalu dapat diselesaikan dengan bantuan. Penghasilan baru pun belum tentu menggantikan seluruh rasa aman yang hilang.
Ini bukan alasan untuk menyimpulkan bahwa setiap tambang pasti memiskinkan masyarakat. Sebaliknya, manfaat industri perlu dinilai secara terbuka bersama biaya dan risikonya. Kita perlu mengetahui siapa yang kehidupannya membaik, siapa yang menghadapi beban, dan siapa yang mempunyai pilihan ketika keadaan berubah.
Maluku Utara adalah ruang kehidupan kepulauan. Daratan, sungai, pesisir, dan laut saling berhubungan. Tanggung jawab pengelolaan perlu mengikuti hubungan tersebut hingga ke tempat masyarakat mencari nafkah.
Sebab, setelah masa produksi berlalu, warga tetap tinggal. Mereka masih membutuhkan air bersih, pangan, sekolah, dan penghasilan. Anak-anak mereka tetap berhak tumbuh dalam lingkungan yang menopang kehidupan.
Saya memaknai Adat se Atorang sebagai pengingat bahwa mengambil manfaat selalu mempunyai batas. Ada tanggung jawab kepada sesama dan ada hak generasi berikutnya yang harus diperhitungkan dalam keputusan hari ini.
Karena itu, manfaat tambang perlu diubah menjadi sesuatu yang bertahan. Pendidikan harus memperbesar kemampuan. Pendapatan perlu memperkuat pelayanan publik dan usaha masyarakat. Pemulihan lingkungan harus mempunyai pembiayaan serta hasil yang dapat diperiksa.
Kelak, mungkin kita tidak lagi dapat menunjukkan mineral yang telah dikeluarkan dari tanah. Namun, kita semestinya dapat menunjukkan pengetahuan yang dikuasai, penghidupan yang tetap berjalan, dan masyarakat yang semakin mampu menentukan nasibnya sendiri.
Itulah jawaban yang ingin saya bayangkan atas pertanyaan dalam judul tulisan ini.
Tanah ini telah memberi kekayaan. Jangan sampai anak-anaknya hanya kebagian kewajiban membereskan apa yang ditinggalkan.***

Tinggalkan Balasan