TPost – Polemik pengelolaan anggaran di RSUD Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara kini tengah menjadi sorotan tajam publik.
Meski mengelola anggaran belanja obat yang fantastis mencapai miliaran rupiah, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik dengan kelangkaan obat yang terus dikeluhkan pasien.
Kondisi ini memicu langkah tegas dari DPRD Halmahera Barat yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membongkar carut-marut tata kelola keuangan dan pelayanan di rumah sakit plat merah tersebut.
Pembentukan Pansus ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa persoalan di RSUD Jailolo merupakan masalah serius yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan data pemeriksaan BPK RI pada rekening koran RSUD Jailolo tahun 2024, terungkap bahwa belanja obat tercatat sebesar Rp4.682.742.632,00.
Secara total, belanja BLUD RSUD Jailolo mencapai Rp19,3 miliar lebih, dengan pendapatan dari BPJS menyentuh angka Rp17,3 miliar.
Namun, besarnya angka tersebut tidak menjamin ketersediaan obat bagi masyarakat.
Ketua Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta (SEMAINDO), Sahrir Jamsin, mengungkapkan bahwa banyak pasien yang terpaksa merogoh kocek pribadi untuk membeli obat di luar rumah sakit karena stok di apotek RSUD sering kosong.
“Kalau DPRD sampai membentuk Pansus, artinya persoalan ini sangat serius. Anggaran belanja obat mencapai Rp4,6 miliar lebih, tetapi obat masih langka. Pertanyaannya, ke mana anggaran sebesar itu digunakan?” tegas Sahrir pada Senin (25/5/2026).
SEMAINDO mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polres Halmahera Barat dan Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, untuk segera mengambil langkah konkret.
Sahrir secara terang-terangan meminta agar Direktur RSUD Jailolo, dr. Novimaryana Drakel, segera dipanggil dan diperiksa terkait pengelolaan dana BLUD tersebut.
Pihak APH diminta untuk menelusuri seluruh alur pengadaan, mulai dari proses perencanaan anggaran, distribusi obat ke pasien, dan pertanggungjawaban penggunaan dana BLUD.
Sahrir memperingatkan bahwa jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan seperti mark-up, pengadaan fiktif, atau penyalahgunaan wewenang, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai anggaran miliaran rupiah hanya habis dalam administrasi, sementara masyarakat datang berobat justru tidak mendapatkan obat yang layak. Ini persoalan kemanusiaan dan bentuk kegagalan tata kelola kesehatan daerah,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan