TPost — Dewan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara, disomasi oleh mantan penjabat direktur utamanya, Muhammad Syafei.

Syafei membuat somasi atau teguran hukum melalui kuasa hukumnya Maharani Caroline, lantaran belum menerima pembayaran hak atas penghargaan masa jabatan sebagai penjabat direktur utama sejak Desember 2022 hingga Juli 2025.

Menanggapi somasi tersebut, Wali Kota Ternate H. M Tauhid Soleman yang juga kuasa pemilik modal (KPM) Perumda Ake Gaale mengatakan, walaupun betul ada SK tentang pembayaran penghargaan masa jabatan penjabat direktur utama, namun masih perlu dinilai kewajarannya.

“Saya juga minta masukan dari Perumda Ake Gaale yang semestinya seperti apa? jangan sampai kita melebihi dari permintaan yang masuk, karena itu sifatnya saat itu kan melaksanakan tugas,” kata Tauhid, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, nominal hak yang nantinya diperoleh mantan direktur utama itu nantinya dinilai kewajarannya oleh Perumda Ake Gaale.

“Nanti nilai dari Perumda, kewajarannya. Yang penting nanti laporan dari Perumda, kira-kira kewajarannya seperti apa. Jangan sampai dia melebihi dari tugas utamanya,” cetus Tauhid.

Ia pun menyebutkan, memang tidak bertentangan dengan aturan jika Muhammad Syafei yang saat itu menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate bisa merangkap jabatan sebagai penjabat direktur utama.

Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Muhammad Syafei yakni Maharani Caroline menyebutkan, somasi untuk kedua kalinya tertanggal 1 Desember 2025 ini dibuat karena pada somasi pertama 20 November 2025 tidak ada respons yang berarti dari pihak Direksi Perumda Ake Gaale Kota Ternate.

“Padahal yang menjadi tuntutan klien kami adalah hak atas penghargaan atas kinerjanya sebagai Penjabat Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate selama hampir 3 tahun bekerja untuk kepentingan Perumda,” jelas Maharani.

Ia menegaskan, pembayaran atas penghargaan masa jabatan merupakan hak kliennya yang telah diputuskan dalam rapat luar biasa antara pemilik modal, bersama Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate pada, 4 September 2024.

Bahkan, hal tersebut telah memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan, yakni Keputusan Walikota Ternate No. 229.1/VI/KT/2024 tertanggal 23 September 2024.

Sebab itu, pengacara yang akrab disapa Rani ini menegaskan bahwa melalui somasi kedua atau terakhir ini agar pihak Perumda Ake Gaale dapat segera memenuhi kewajibannya tersebut dalam kurun waktu 3 hari kalender sejak tanggal somasi kedua.

Apabila sampai batas waktu tersebut pihak Perumda Ake Gaale tetap tidak mau memenuhi kewajibannya, Rani memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum perdata untuk mendapatkan hak kliennya.

“Kami berharap anda dapat menyelesaikan kewajiban ini secara baik dan tanpa perlu proses hukum lebih lanjut,” cetusnya.

Perlu diketahui, Muhammad Syafei oleh Wali Kota Ternate selaku kuasa pemilik modal Perumda Ake Gaale, telah ditunjuk sebagai Penjabat Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate, berdasarkan SK Walikota Ternate tertanggal 21 Desember 2022, No. 193/VI/KT/2022.

Jabatan tersebut kemudian dijalaninya dengan perpanjangan masa jabatan sebanyak 6 kali, yakni dengan SK Walikota Ternate No. 165.1/VI/KT/2023 tanggal 12 Juni 2023, yang berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2023.

SK Walikota Ternate No. 254/VI/KT/2023 tanggal 29 Desember 2023, mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2024 sampai dengan tanggal 2 April 2024.

SK Walikota Ternate No 132/VI/KT/2024 tanggal 2 Maret 2024, yang berlaku sejak 3 April 2024 sampai dengan 3 Oktober 2024.

SK Walikota Ternate No 228.1/VI/KT/2024 tanggal 23 September 2024, mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.

SK Walikota Ternate No. 51/VI/KT/2025 tanggal 3 Februari 2025, berlaku sejak 3 Februari 2025 sampai dengan 3 April 2025.

Terakhir, SK Walikota Ternate No. /VI/KT/2025 berlaku 4 April sampai dengan 4 Juli 2025.

Kuasa Pemilik Modal, Wali Kota Ternate juga telah menerbitkan SK No. 229.1/VI/KT/2024 tertanggal 23 September 2024 tentang Pemberian Penghargaan Masa Jabatan Kepada Pejabat yang Ditunjuk Melaksanakan Tugas Tambahan Sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale Kota Ternate.

Dalam diktum kesatu SK itu disebutkan; menetapkan pemberian penghargaan kepada Penjabat Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate sebesar 80 persen (delapan puluh perseratus) dari gaji dan tunjangan direktur utama.

TernatePost.id
Editor