TPost – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Adam Melmanbessy alias Adam (22 tahun), terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Samsudin Sidik.

Putusan ini dibacakan pada Minggu (31/5/2026) sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ternate.

Vonis tersebut setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga meminta hukuman 3 tahun penjara.

Hakim meyakini bahwa tindakan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 446 ayat (2) KUHP subsider Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Teguran Pesta Miras
Insiden berdarah ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 dini hari di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan.

Saat itu, terdakwa Adam bersama rekan-rekannya tengah mengadakan pesta minuman keras di sekitar rumah korban.

Merasa terganggu dengan kebisingan tersebut—terlebih karena anaknya sedang dalam kondisi sakit—korban, Samsudin Sidik, yang merupakan adik kandung almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, datang untuk menegur mereka.

Namun, alih-alih bubar, terdakwa yang tersulut emosi justru menyerang korban.

Luka Berat Akibat Sabetan Senjata
Akibat serangan membabi buta menggunakan gergaji tersebut, korban mengalami luka yang sangat serius.

Berdasarkan fakta persidangan, sabetan senjata tersebut mengakibatkan dua tulang telapak tangan (metacarpal) dan tulang ulna korban putus.

Atas perbuatannya, hakim memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari total pidana yang dijatuhkan.

Rekam Jejak Kriminal Terdakwa
Sosok Adam Melmanbessy ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal.

Ia diketahui merupakan seorang residivis dengan catatan sebagai berikut:

Tahun 2022: Pernah divonis 8 bulan penjara oleh PN Labuha dalam kasus penganiayaan.

Agustus 2025: Dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pengeroyokan.

Mangkir: Sebelum terlibat kasus pembacokan di Ternate, terdakwa diketahui sempat mangkir hingga lima kali dari panggilan penyidik Polres Halsel.

Kini, dengan vonis 3 tahun tersebut, majelis hakim menegaskan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

TernatePost.id
Editor