TPost – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Ternate.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial DJ (47 tahun) dan TR (39 tahun), serta menyita barang bukti sabu seberat bruto 0,68 gram.

Kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Kamis, 2 Juli 2026, di kawasan Gang Jalan Toloko Oskar, Kelurahan Sangadji Utara, Kecamatan Ternate Utara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan DJ.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet kecil yang diduga berisi sabu dalam penguasaan DJ.

Dari hasil pemeriksaan awal, DJ mengaku membeli barang haram tersebut dari TR seharga Rp1,8 juta melalui transfer ke rekening milik TR.

Berbekal pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos TR. Polisi berhasil mengamankan TR di dalam kamarnya.

Dalam pemeriksaan, TR mengakui telah menjual sabu kepada DJ. Namun, hasil penggeledahan di badan maupun kamar kosnya tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.

Kepada penyidik, TR juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang disebut merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Ternate. Pengakuan itu kini masih didalami penyidik untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Hadi, Sabtu (18/7/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Maluku Utara.

TernatePost.id
Editor