TPost — Praktik dugaan suap ‘ketok palu’ dalam pengesahan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada APBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 kini mulai terbongkar.
Sejumlah pejabat tinggi daerah hingga jajaran legislator diduga kuat menerima aliran dana pengamanan hingga ratusan juta rupiah demi memuluskan persetujuan anggaran.
Negosiasi di Hotel dan Pembagian ‘Uang Pengamanan’
Skandal ini menyeret Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 dari Partai PBB berinisial HA.
Politikus tersebut diduga menerima uang suap sebesar Rp 400 juta dari Bendahara KONI Malut berinisial R di Bela Hotel sebagai uang ‘ketuk palu’.
“Dia (HA) selaku Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, menerima pemberian uang Rp400 juta sebagai uang pengamanan dana KONI atau uang ketuk palu yang diberikan R sebagai bendahara KONI,” kata jaksa penyidik, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan keterangan penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, uang Rp 400 juta tersebut kemudian dibagi dua oleh HA bersama RK, anggota Komisi IV DPRD Malut dari Partai Nasdem periode 2019-2024.
Awalnya, Komisi IV menolak usulan dana hibah KONI sebesar Rp 12 miliar pada APBD 2024 dengan alasan efisiensi anggaran.
Padahal, KONI Malut membutuhkan anggaran tersebut untuk keikutsertaan dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Sumatera-Aceh.
Pasca-penolakan, terjadi pertemuan antara Ketua Umum KONI Malut dengan kedua anggota dewan tersebut.
Pertemuan itu memunculkan negosiasi jatah pagu anggaran yang bermuara pada kesepakatan pemberian ‘uang pengamanan’ senilai Rp 400 juta.
Sekprov dan Kadispora Turut Menerima Jatah
Tak hanya kalangan dewan, dugaan aliran suap ini juga menyasar pejabat eksekutif Pemprov Maluku Utara.
Sekretaris Daerah Malut Samsudin Abdul Kadir selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Saifuddin Djuba selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) disebut masing-masing menerima Rp 150 juta dari Bendahara KONI, dengan total akumulasi sebesar Rp 300 juta.
Temuan Kontingen Fiktif dan Pemotongan Dana Cabor
Selain dugaan suap pengesahan APBD, penyidik juga menemukan penyimpangan serius dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran keikutsertaan PON XXI:
Penggelembungan Anggota Kontingen: LPJ mencantumkan lebih dari 100 peserta (atlet, ofisial cabor, dan ofisial kontingen), namun fakta pemberangkatan hanya berkisar 30-an orang.
Manipulasi Dana Pembinaan Cabor: Dalam laporan tertulis anggaran pembinaan mencapai ratusan juta rupiah per cabang olahraga, padahal dana yang disalurkan ke tiap cabor secara riil hanya puluhan juta rupiah.
Penyidikan Berlanjut
Kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara. Pihak kejaksaan menegaskan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang namanya tercantum dalam daftar penerima aliran dana, termasuk Sekda Samsudin Abdul Kadir.

Tinggalkan Balasan