TPost – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, melalui kuasa hukumnya melaporkan akun media sosial Facebook bernama Wiwin ke Polda Maluku Utara atas dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Laporan pengaduan tersebut tertanggal 15 Oktober 2026 dengan surat tanda penerimaan pengaduan Nomor: STPP/37/X/RES.25/2026/DITRESKRIMSUS dan ditujukan kepada Kapolda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, khususnya Subdit V Siber.
Tauhid dalam laporan pengaduan ini menunjuk dua advokat dari Law Office Sugiar Azis, S.H. & Partners, yakni Sugiar Azis, S.H., dan Muhammad Hasan Basri, S.H., M.H., untuk mewakili kepentingannya.
Kuasa hukum menyebutkan, dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan akun Facebook bernama Wiwin di beberapa grup Facebook yang dinilai menyerang Tauhid secara pribadi.
Berdasarkan kronologi dalam laporan, unggahan pertama yang dipersoalkan muncul pada 23 September 2026 di grup Facebook Viral Maluku Utara.

Unggahan tersebut memuat pernyataan bernada doa agar Tauhid kehilangan nyawa, yang oleh pelapor dinilai tidak pantas dan menyerang dirinya secara personal.
Unggahan serupa, menurut laporan itu, kembali muncul pada 8 Oktober 2026 dengan kalimat yang menyinggung program penanganan sampah.
Kemudian pada 14 Oktober 2026, akun tersebut disebut kembali mengunggah sejumlah pernyataan yang memuat harapan agar Tauhid meninggal dunia, termasuk di grup Facebook Viral Maluku Utara dan Suara Warga Ternate.
Kuasa hukum dalam laporan tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kritik masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah maupun program kerja Wali Kota Ternate.
Kritik terhadap pejabat dalam kapasitasnya sebagai pemegang jabatan publik, menurut pelapor, merupakan bagian dari hak demokrasi warga negara dan dapat menjadi bahan evaluasi untuk pembangunan daerah.
“Namun kami menilai sejumlah unggahan yang dilaporkan telah melampaui kritik terhadap kebijakan karena dianggap secara spesifik menyerang dirinya sebagai individu,” ungkap Sugiar.
Atas dasar itu, pelapor meminta Polda Maluku Utara menindaklanjuti pengaduan tersebut, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam dokumen pengaduan, kuasa hukum merujuk Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta ketentuan pidana yang dirujuk dalam laporan.

Tinggalkan Balasan