TPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menyiapkan pembentukan Klinik Halal di seluruh kelurahan untuk mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat halal.
Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung penerapan kebijakan wajib sertifikasi halal yang dijadwalkan efektif pada 18 Oktober 2026.
Rencana tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi dan audiensi antara Pemkot Ternate dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Maluku, yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Ternate, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan dipimpin langsung Wali Kota Ternate, H. M. Tauhid Soleman, dan dihadiri Kepala Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Maluku, Abdul Karim Kelrey, bersama jajaran pengawas jaminan produk halal, Ismiyati Hi. Yusuf dan Ramuna L. Taran.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turut dilibatkan, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas UMKM, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kesehatan, Dinas PTSP, serta Bagian Kesra dan Bagian Perekonomian Setda Kota Ternate.
Dalam pertemuan tersebut, pembentukan Klinik Halal di setiap kelurahan menjadi salah satu agenda strategis yang dibahas.
Melalui skema ini, pegawai kelurahan akan dibekali pelatihan mengenai prosedur pendaftaran sertifikasi halal agar dapat membantu pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Wali Kota Ternate menyambut positif rencana tersebut. Menurutnya, aparatur kelurahan memiliki kedekatan dengan masyarakat dan memahami kondisi sosial ekonomi serta potensi UMKM di wilayahnya.
“Pelibatan pegawai kelurahan sebagai pendamping merupakan langkah konkret untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini akan sangat membantu mengidentifikasi UMKM binaan yang belum mengantongi sertifikat halal,” ujarnya.
Selain melalui pendampingan langsung, Pemkot Ternate juga akan mengoptimalkan edukasi dan literasi halal melalui pendekatan keagamaan.
Sosialisasi direncanakan dilakukan melalui materi khutbah Jumat hingga kegiatan keagamaan selama Ramadan.
Serapan Sertifikasi Halal Gratis Masih Rendah
Dalam audiensi tersebut, turut dipaparkan evaluasi pelaksanaan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di Maluku Utara.
Dari kuota yang dialokasikan sebanyak 3.400 pelaku usaha, realisasi sertifikasi baru menjangkau sekitar 202 pelaku usaha.
Rendahnya penyerapan program tersebut diduga dipengaruhi anggapan keliru bahwa pengurusan sertifikat halal selalu membutuhkan biaya besar.
Untuk mengatasi kendala itu, Pemkot Ternate berencana mengkaji kemungkinan dukungan anggaran daerah guna membantu pembiayaan dan pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM binaan.
Upaya ini diharapkan memperluas akses pelaku usaha terhadap layanan sertifikasi sekaligus meningkatkan jumlah produk yang telah memenuhi ketentuan halal.
Bagi pemerintah daerah, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing produk lokal.
Produk kuliner dan olahan khas Ternate dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar nasional maupun internasional apabila didukung jaminan halal yang memadai.
Di sisi lain, Pemkot Ternate bersama BPJPH juga berupaya memperkuat pengawasan jaminan produk halal.
Pengawasan mencakup rantai produksi, mulai dari pasokan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga penataan produk halal dan nonhalal di hotel, restoran, depot air minum, serta pusat perbelanjaan.
Sebagai tindak lanjut audiensi, kedua pihak menyepakati sejumlah langkah, mulai dari pendataan pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memiliki sertifikat halal, sosialisasi intensif mengenai program SEHATI, hingga penguatan pendampingan lapangan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan mahasiswa.
Pemkot Ternate dan BPJPH juga akan menggelar pertemuan lanjutan untuk membahas kemungkinan alokasi anggaran daerah serta penyusunan regulasi pendukung pembentukan Klinik Halal.
Melalui langkah tersebut, Pemkot Ternate berharap ekosistem halal dapat berkembang secara terintegrasi, memberikan perlindungan kepada konsumen, serta membuka peluang lebih luas bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal.

Tinggalkan Balasan