TPost – Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Ternate dalam mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai upaya mewujudkan pembangunan daerah yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Komitmen tersebut disampaikan Tauhid saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Kemitraan Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region II yang meliputi Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu menjadi forum koordinasi antara pemerintah pusat dan kepala daerah untuk mendorong percepatan penyelesaian dokumen tata ruang, khususnya di kawasan timur Indonesia.

Rapat tersebut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Suyus Windayana, serta sejumlah kepala daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Agenda juga dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas kepala daerah di wilayah Region II.

Wali Kota Tauhid menyambut positif pelaksanaan koordinasi tersebut.

Menurutnya, RDTR memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang sekaligus mendukung kemudahan perizinan dan peningkatan investasi di Kota Ternate.

“Kami menyambut baik dan siap berkomitmen penuh menyukseskan agenda nasional percepatan RDTR Region II ini. Keberadaan RDTR yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kunci utama untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, mencegah konflik pemanfaatan ruang, serta memastikan pembangunan di Kota Ternate berjalan secara berkelanjutan,” tegas Tauhid.

Ia menambahkan, Pemkot Ternate akan menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut dengan mematangkan penyusunan materi teknis serta regulasi tata ruang daerah melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Menurut Tauhid, penyusunan RDTR yang terarah dan terintegrasi dengan sistem perizinan diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Selain itu, dokumen tersebut menjadi acuan dalam mengendalikan pemanfaatan ruang agar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi lingkungan.

Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, percepatan penyusunan RDTR di wilayah Region II diharapkan menghasilkan dokumen tata ruang yang presisi, terukur, serta sejalan dengan kebijakan tata ruang nasional.

Bagi Kota Ternate, keberadaan RDTR berbasis digital diharapkan dapat menyederhanakan proses perizinan, memperkuat kepastian berusaha, dan membuka peluang investasi baru.

Pada akhirnya, langkah tersebut ditujukan untuk mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

TernatePost.id
Editor