TPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memperpanjang masa tanggap darurat kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, selama tujuh hari, terhitung 17 hingga 23 Oktober 2026.

Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan seluruh titik api, termasuk yang berada di bawah timbunan sampah, benar-benar padam.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat lanjutan penanganan tanggap darurat kebakaran yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, selaku Ketua Tim Tanggap Darurat Karhutla, di Auditorium Lantai II Kantor Bappelitbangda, Jumat (16/10/2026).

Rizal mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat diputuskan setelah tim gabungan mengevaluasi perkembangan penanganan kebakaran sejak status darurat ditetapkan pada 3 Oktober 2026.

“Setelah mencermati kondisi di lapangan dan melihat beberapa hal yang harus dilakukan ke depan, kami bersepakat untuk memperpanjang masa tanggap darurat selama tujuh hari, mulai besok sampai 23 Oktober nanti,” ujar Rizal.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan kebakaran, mulai dari Basarnas, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Wilayah Sungai (BWS), TNI-Polri, hingga unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum di Maluku Utara.

Rizal menjelaskan, perpanjangan waktu diperlukan karena masih terdapat potensi titik api di bawah permukaan timbunan sampah. Kondisi ini membutuhkan penanganan intensif agar api tidak kembali muncul dan memicu kebakaran susulan.

“Tujuannya agar semuanya benar-benar tuntas dan api yang ada di bawah permukaan TPA bisa padam, sehingga tidak memunculkan titik-titik api baru ke depannya,” jelas Rizal usai bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis melaporkan hasil rapat kepada Wali Kota Ternate, H. M. Tauhid Soleman.

Ia mengungkapkan, progres penanganan kebakaran selama masa tanggap darurat tahap pertama telah mencapai sekitar 70 hingga 80 persen.

Tim gabungan telah melakukan pemadaman di area landfill satu dan dua, sementara penanganan masih berlangsung di landfill tiga.

Dengan tambahan waktu tujuh hari, tim gabungan diharapkan dapat menuntaskan pemadaman di seluruh area terdampak sekaligus mengantisipasi munculnya kembali titik api.

Setelah masa tanggap darurat berakhir pada 23 Oktober 2026, Pemkot Ternate akan melanjutkan penanganan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Tahapan ini diarahkan untuk memulihkan dampak kebakaran terhadap masyarakat, mencakup aspek sosial, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.

Salah satu langkah awal yang disiapkan adalah mendata pohon milik warga yang mati akibat paparan panas selama kebakaran berlangsung.

Rizal menyebutkan, pendataan tersebut dilakukan Dinas Pertanian dengan berkoordinasi bersama lurah dan camat di wilayah terdampak.

“Tim dari Dinas Pertanian turun melakukan pendataan sambil berkoordinasi dengan lurah dan camat yang ada di sana,” katanya.

Rapat lanjutan itu turut dihadiri sejumlah OPD Pemkot Ternate, antara lain Inspektorat, BPKAD, Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, DLH, Dinas Sosial, Damkar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Diskominfo, serta Dinas Perhubungan.

Hadir pula Kapolres Ternate, Dandim, Basarnas, BPBPK Wilayah Maluku Utara, BPJN Wilayah Maluku Utara, BWS Wilayah Maluku Utara, Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Babullah Ternate, serta Baznas Kota Ternate.

TernatePost.id
Editor