TPost — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bergerak cepat menindaklanjuti catatan koreksi Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026.
Langkah tersebut dinilai mendesak agar proses evaluasi segera tuntas dan nomor registrasi APBD-P dapat diterbitkan, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah bisa berjalan sesuai ketentuan.
Wakil Ketua I DPRD Halbar, Rustam Fabanyo, mengatakan seluruh catatan koreksi dari pemerintah provinsi harus ditindaklanjuti secara serius, cermat, dan tepat waktu.
Hasil perbaikan itu juga perlu segera disampaikan kembali agar proses penerbitan nomor registrasi tidak mengalami hambatan.
“Kami meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten agar secara serius, cermat, dan cepat menindaklanjuti catatan koreksi dari provinsi. Hasil tindak lanjut ini harus segera disampaikan agar nomor registrasi dapat diterbitkan dan APBD Perubahan bisa berjalan,” ujar Rustam, Senin (19/10/2026).
Ia menyampaikan hal tersebut menyusul pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif terkait hasil evaluasi APBD-P yang sebelumnya telah disepakati melalui sidang paripurna DPRD Halbar.
Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat sejumlah poin yang perlu disesuaikan oleh pemerintah daerah, terutama menyangkut program prioritas sektoral, seperti Sekolah Rakyat, Koperasi Desa (Kopdes), serta pergeseran anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan mendesak daerah.
Selain itu, program ketahanan pangan menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi tersebut.
Pemerintah provinsi meminta agar program tersebut diakomodasi dalam perencanaan tahun anggaran 2027 sehingga dapat terintegrasi dengan baik dalam dokumen APBD dan program strategis nasional.
Rustam menegaskan, tindak lanjut atas koreksi tersebut harus menjadi perhatian serius TAPD, mengingat waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas.
Dengan sisa waktu sekitar dua bulan, pemerintah daerah dituntut memastikan program prioritas dapat dilaksanakan secara efektif tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, keterlambatan dalam menyelesaikan hasil evaluasi berpotensi menghambat penerbitan nomor registrasi APBD-P.
Padahal, tahapan tersebut diperlukan sebelum anggaran perubahan dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, DPRD Halbar berharap TAPD segera menuntaskan seluruh penyesuaian yang diminta pemerintah provinsi dan menyampaikan hasilnya tanpa menunda waktu.
DPRD juga mengingatkan agar sisa waktu tahun anggaran dimanfaatkan secara optimal, dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga pelaksanaan APBD-P benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Halmahera Barat.

Tinggalkan Balasan