TPost — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) terus mengusut dugaan penyimpangan anggaran bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Sejumlah pihak kembali dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas Sosial Halbar, Amos Sully, dan mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), Djohir Lambobi.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (19/10/2026) ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri proses perencanaan, pengadaan, hingga penyaluran bantuan sosial yang diduga bermasalah.
Djohir Lambobi diketahui menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, mulai pukul 11.00 WIT hingga sekitar pukul 16.30 WIT. Pemeriksaan itu merupakan kali kedua bagi Djohir dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Amos Sully juga kembali dimintai keterangan oleh penyidik. Pemanggilan terhadap Kepala Dinas Sosial Halbar itu tercatat telah dilakukan sebanyak dua kali.
Kasi Intelijen Kejari Halbar, Lehavre Abeto, membenarkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak tersebut.
Menurutnya, penyidik masih mendalami berbagai keterangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Iya, Kadis Sosial Amos Sully diperiksa kembali dalam penyidikan ini. Sudah dipanggil dua kali,” kata Lehavre saat ditemui di ruang kerjanya.
Telusuri Pengadaan hingga Pemilik Toko
Tak hanya memeriksa pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, kejaksaan juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan dan penyaluran bansos.
Pada pekan sebelumnya, tim kejaksaan mendatangi Manado untuk meminta keterangan dari sekitar tiga pemilik toko yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga menelusuri pemilik toko di wilayah Jailolo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar enam pemilik toko di Desa Guaemadu, Desa Soakonora, dan Desa Gufasa masuk dalam penelusuran perkara ini.
Pemeriksaan terhadap para pemilik toko tersebut dilakukan untuk mendalami proses transaksi, pengadaan barang, serta kaitannya dengan penggunaan anggaran bansos.
Mekanisme Pengadaan Jadi Sorotan
Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah perencanaan dan mekanisme pengadaan bantuan sosial.
Kejaksaan mendalami dugaan bahwa pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung, bukan tender, meskipun nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, penyidik turut menelusuri kemungkinan keterkaitan penyaluran bansos dengan situasi politik pada periode 2023–2024.
Untuk memperjelas aspek tersebut, kejaksaan telah meminta keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keterangan kedua lembaga itu diperlukan untuk mengklarifikasi waktu penyaluran bantuan serta ketentuan yang berlaku terkait pemberian bansos pada periode politik.
“Pemanggilan pihak Bawaslu dan KPU itu terkait pembagian bansos ini, apakah masih dalam tahun politik atau tidak, serta bagaimana aturan yang membolehkan atau tidak membolehkan penyaluran bansos pada tahun politik,” jelas Lehavre.
Pembelian Sprite dan Fanta Ikut Diusut
Sorotan lain dalam perkara ini adalah informasi mengenai pembelian minuman bersoda, seperti Sprite dan Fanta, yang disebut-sebut menggunakan anggaran bansos dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Penyidik mendalami kesesuaian jenis barang tersebut dengan ketentuan serta tujuan program bantuan sosial.
Kejari Halbar juga telah meminta keterangan ahli dari Kementerian Sosial di Jakarta untuk memperjelas aturan mengenai jenis barang yang dapat diadakan melalui program bansos.
“Kami juga sudah meminta keterangan ahli dari Kemensos di Jakarta. Dari keterangan yang kami peroleh, minuman bersoda tidak bisa dimasukkan dalam pengadaan bansos,” ungkapnya.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk menilai kesesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukan program.
Kejaksaan masih perlu menguji transaksi dan dokumen terkait untuk memastikan duduk perkara pengadaan tersebut.
Pencairan Dana dan Dokumen Administrasi Diperiksa
Kejaksaan turut mendalami mekanisme pencairan anggaran dan penyusunan dokumen administrasi dalam pelaksanaan program bansos.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, terdapat indikasi pencairan dana pada beberapa transaksi dilakukan secara bersamaan.
Penyidik juga menerima informasi mengenai dugaan pencairan dana yang dilakukan lebih dahulu, sementara dokumen administrasinya baru disusun kemudian.
Meski tanggal pencairan dan kuitansi disebut tersedia, penyidik masih menelusuri urutan transaksi, waktu penyusunan dokumen, serta kesesuaiannya dengan prosedur pengelolaan keuangan.
Seluruh informasi tersebut masih menjadi materi penyidikan yang harus diuji melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya.
Kerugian Negara Belum Ditetapkan
Hingga kini, nilai pasti kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan penyimpangan bansos tersebut belum ditetapkan.
Kejari Halbar masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menggelar ekspose perkara. Namun, jadwal ekspose tersebut belum ditentukan.
“Untuk hasil kerugian negara belum ada. Kami juga berkoordinasi dengan Kejati untuk ekspose perkara bansos ini, tetapi jadwalnya belum ditentukan,” ujar Lehavre.
Ekspose menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara untuk membahas perkembangan penyidikan dan hasil pengumpulan alat bukti.
Kejaksaan masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi serta penelusuran dokumen pengadaan dan pencairan anggaran guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan bansos Halbar tahun anggaran 2023–2024 senilai sekitar Rp3 miliar.
Dengan demikian, penyidikan masih berjalan dan belum ada kesimpulan akhir mengenai besaran kerugian negara maupun pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan