TPost — Enam unit sepeda motor bertangki rakitan yang diamankan aparat Polres Halmahera Barat (Halbar) saat mengantre bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Acango hingga kini masih berada di Mapolres Halbar.

Kendati demikian, pemilik kendaraan masih berkesempatan mengambil kembali sepeda motor mereka dengan syarat dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang sah.

Kapolres Halbar melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), IPTU Prayuda Bima, saat dikonfirmasi ternatepost.id, Senin (19/10/2026), menjelaskan bahwa enam kendaraan tersebut diamankan karena pemiliknya belum dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan bermotor.

“Enam motor itu kita amankan karena tidak bisa melengkapi surat-surat kendaraan bermotor. Apabila sudah bisa menunjukkan surat kendaraan bermotor tersebut, akan diberikan kembali kepada masing-masing pemilik,” kata Prayuda.

Ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan personel Satreskrim melalui tim Resmob dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di SPBU Acango merupakan langkah pencegahan terhadap penggunaan sepeda motor bertangki rakitan, khususnya saat mengantre BBM bersubsidi.

Menurutnya, dalam penertiban tersebut, polisi tidak melakukan penahanan terhadap para pemilik kendaraan.

Petugas sebatas memberikan teguran serta pemahaman hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain melengkapi dokumen kendaraan, pemilik juga diminta mengembalikan bentuk tangki sepeda motor ke kondisi standar sesuai ketentuan.

“Untuk mengubah bentuk ke standar motor tersebut, kemudian pelaku tidak dilakukan proses lebih lanjut. Kita lakukan peneguran dan diberikan pemahaman hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, enam sepeda motor bertangki rakitan itu diamankan saat sedang mengantre BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Acango, Kabupaten Halmahera Barat.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi penggunaan kendaraan bertangki modifikasi dalam aktivitas pengisian BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Halbar.

TernatePost.id
Editor