TPost – Polres Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, segera menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Program Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-Pel) tahun anggaran 2019.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menuntaskan gelar perkara di Polda Maluku Utara.

Dalam kasus dengan total anggaran sekitar Rp1,4 miliar tersebut, satu dari tiga calon tersangka diduga merupakan mantan anggota DPRD Halbar yang berperan sebagai pihak penyedia barang atau jasa.

Kasat Reskrim Polres Halbar, IPTU Prayuda Bima, mengatakan penyidik masih mengantongi tiga calon tersangka.

Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

“Calon tersangkanya masih tiga. Kami sambil koordinasi dengan jaksa agar P-19 tidak berulang-ulang. Jadi, untuk penetapan tersangkanya nanti setelah selesai gelar perkara di Polda Maluku Utara,” ujar Prayuda saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026).

P-19 merupakan pemberitahuan dari jaksa bahwa berkas perkara masih memerlukan kelengkapan sebelum dapat dinyatakan lengkap.

Mantan Anggota DPRD Masuk Daftar Calon Tersangka
Prayuda sebelumnya mengungkapkan, tiga calon tersangka tersebut terdiri atas dua orang yang berkaitan dengan Tim Pelaksana Kegiatan Kelompok (TPKK) dan satu orang dari pihak penyedia barang atau jasa.

Satu calon tersangka dari pihak penyedia itu diduga merupakan mantan anggota DPRD Halbar. Namun, penyidik belum menetapkan status hukum ketiganya secara resmi sebagai tersangka.

Proses pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait masih dilakukan sebelum penyidik mengambil langkah hukum selanjutnya.

Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp1,1 Miliar
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi memperkirakan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,1 miliar dari total anggaran program sekitar Rp1,4 miliar.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan bukti pengadaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Foto-foto yang digunakan sebagai bukti pengadaan diduga merupakan dokumentasi barang milik pemerintah, bukan bukti yang mencerminkan pengadaan dalam pelaksanaan program PIID-Pel.

“Dugaan kerugian negara saat ini Rp1,1 miliar sekian. Dugaannya fiktif, bahkan foto-foto bukti itu barang pengadaan pemerintah, tetapi dijadikan bukti pengadaan,” ungkap Prayuda.

Dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui alat bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.

Lima Kali Ekspose, 52 Saksi Diperiksa
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah melakukan lima kali gelar ekspose dan memeriksa 52 saksi dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat, kelompok pelaksana kegiatan, hingga kelompok kerja (Pokja).

Polisi juga telah meminta keterangan tiga ahli, masing-masing di bidang Perbendaharaan Negara, pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta kualitas dan kuantitas pekerjaan atau Quantity Surveyor.

Keterangan para saksi dan ahli digunakan untuk mendalami pelaksanaan program, mekanisme pengadaan, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan kegiatan yang dilaksanakan.

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan dugaan kerugian negara.

Menunggu Gelar Perkara di Polda
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan ahli, serta koordinasi dengan BPKP dan Kejaksaan, penyidikan kini mengarah pada penetapan tersangka.

Gelar perkara di Polda Maluku Utara menjadi tahapan penting sebelum penyidik menetapkan tiga pihak yang selama ini masuk dalam daftar calon tersangka.

Polres Halbar berharap koordinasi dengan pihak terkait dapat memperlancar proses hukum dan meminimalkan pengembalian berkas perkara akibat kekurangan persyaratan.

Hingga penetapan resmi dilakukan, ketiga pihak tersebut masih berstatus calon tersangka. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TernatePost.id
Editor