TPost – Koalisi Pembantu Buruh (KPB) secara resmi melaporkan CV Jasmine Home Spa and Beauty ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara melalui Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Kota Ternate.
Laporan tersebut terkait dugaan tidak didaftarkannya lima pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain laporan tersebut, KPB juga mengajukan permohonan pengawasan pelayanan publik kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, dengan tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah itu dibuktikan melalui surat tanda terima tertanggal 14 Oktober 2026.
Tim kuasa hukum KPB yang terdiri dari Sugiar Azis, Rifai S. Aman, Syahrul Yasim, dan Fadli M. Marsaoly menyatakan, kelima pekerja yang mereka dampingi merupakan terapis dengan masa kerja bervariasi, mulai dari satu bulan hingga lebih dari satu tahun.
Dalam keterangannya, KPB menyebut para pekerja tersebut awalnya memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian berbasis komisi.
Masa kerja mereka, berdasarkan perjanjian yang dimiliki, berkisar antara satu bulan lima hari hingga satu tahun dua bulan lima hari.
KPB menduga selama bekerja, kelima terapis tersebut tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Menurut tim kuasa hukum, kondisi itu perlu ditindaklanjuti karena jaminan sosial merupakan aspek perlindungan bagi pekerja.
“Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,” demikian substansi ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menjadi salah satu dasar laporan KPB.
Tim kuasa hukum juga menyoroti hasil pembicaraan dengan perwakilan CV Jasmine Home Spa and Beauty pada 9 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, menurut KPB, perselisihan diarahkan untuk dibicarakan melalui mekanisme tripartit.
Meski demikian, KPB menilai dugaan tidak didaftarkannya para pekerja dalam program jaminan sosial perlu diperiksa lebih lanjut.
Mereka berpendapat persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas perselisihan hubungan industrial, tetapi juga harus ditelusuri dari aspek kepatuhan terhadap ketentuan jaminan sosial.
KPB turut merujuk Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011 yang mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran peserta BPJS.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KPB mengutip Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 undang-undang yang sama mengenai kewajiban pemungutan serta penyetoran iuran jaminan sosial.
Pasal 55 mengatur ancaman pidana bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan tertentu terkait iuran, dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada fakta dan unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
KPB menyatakan telah memiliki kronologi dan bukti pendukung terkait dugaan tidak didaftarkannya kelima pekerja tersebut. Mereka meminta instansi terkait menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak CV Jasmine Home Spa and Beauty mengenai laporan resmi tersebut.
Karena itu, dugaan pelanggaran yang disampaikan KPB masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh instansi berwenang.
KPB berharap laporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan, Ombudsman, dan BPJS Ketenagakerjaan dapat mendorong pemeriksaan yang objektif sekaligus memberikan kepastian atas hak-hak jaminan sosial bagi para pekerja yang mereka dampingi.

Tinggalkan Balasan