TPost – Warga Desa Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini tengah berjuang menuntut keadilan atas kerusakan lingkungan yang menghancurkan ruang hidup mereka.
Bersama WALHI dan Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara, mereka resmi mengadukan dampak industri nikel PT Harita Nickel ke lima lembaga negara, yakni KOMNAS HAM, KOMNAS Perempuan, KPAI, Kementerian HAM, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Langkah ini diambil setelah rentetan bencana banjir lumpur merah yang dinilai bukan fenomena alam murni, melainkan sebuah bencana akibat ulah manusia (man-made disaster).
Aktivitas penambangan dan pengolahan nikel skala besar oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group) dituding menjadi pemicu utama perubahan bentang alam yang merusak ekosistem.
Desa Lumpuh, Lumpur Setebal 15 cm Merendam Pemukiman
Bencana ini mencapai puncaknya pada Juni-Juli 2025. Dalam satu bulan saja, banjir besar tercatat menerjang Desa Kawasi dan Desa Soligi sebanyak tiga kali dengan ketinggian air mencapai 1 hingga 3 meter.
Ironisnya, banjir tersebut meninggalkan endapan lumpur merah setebal 15 cm di pemukiman warga.
Dampak dari bencana ini sangat memprihatinkan:
- 199 Kepala Keluarga terdampak langsung, termasuk 126 perempuan, 18 bayi, dan 41 anak usia sekolah.
- Roda ekonomi dan aktivitas sosial warga lumpuh total.
- Kerusakan masif pada infrastruktur desa, fasilitas pendidikan, sumber air bersih, hingga lahan pertanian masyarakat.
Gugatan Terhadap “Label Hijau” dan Transisi Energi
WALHI Maluku Utara dan WALHI Nasional mengecam keras pemberian sertifikat berkelanjutan atau “label hijau” kepada Harita Group.
Menurut Faizal Ratuela dari WALHI Nasional, label tersebut hanyalah “kosmetik” untuk mempercantik operasi yang destruktif.
“Karpet merah yang digelar untuk Harita justru menelanjangi wajah buruk proyek transisi energi hari ini: sebuah agenda global yang digembar-gemborkan sebagai penyelamat bumi, namun di tingkat tapak justru mereproduksi penindasan dan memiskinkan warga lokal,” tegas Faizal.
Temuan forensik WALHI juga mengindikasikan adanya kelalaian besar dari pihak perusahaan serta lemahnya pengawasan dari pemerintah, yang berujung pada pelanggaran HAM struktural di lapangan.
Tuntutan Warga: Audit Lingkungan dan Penghentian Operasi
Warga bersama tim pendamping mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas, di antaranya:
Membentuk tim investigasi gabungan untuk mengaudit kepatuhan PT Trimegah Bangun Persada Tbk terhadap izin lingkungan, AMDAL, dan standar HAM.
Menghentikan sementara operasi tambang hingga adanya pemulihan lingkungan.
Memberikan kompensasi penuh bagi masyarakat yang terdampak.Mendesak aparat keamanan (Polri dan TNI) untuk menghentikan segala bentuk pembungkaman terhadap warga yang menyuarakan keluhan mereka.
Kini, harapan warga Kawasi bergantung pada objektivitas lembaga-lembaga negara dalam memproses aduan ini demi tegaknya kemanusiaan dan kelestarian alam di Pulau Obi.





Tinggalkan Balasan