TPost – Persoalan ganti rugi lahan warga yang sempat tertunda di Kecamatan Loloda Tengah (Loteng) akhirnya menemui titik terang.
Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Barat, Djufri Muhamad, melakukan mediasi langsung dengan mempertemukan warga dan pihak perusahaan tambang di area pertambangan Desa Bakun Pantai pada Selasa (7/7/2026).
Dalam mediasi tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Halbar bertindak sebagai poros tengah untuk menuntaskan tuntutan warga terkait lahan yang dikelola oleh PT Tri Usaha Baru (TUB).
Kehadiran Wabup Djufri bersama jajaran pejabat daerah, termasuk Sekda Julius Marau dan Kabag Pemerintahan Yunyun Mustafa, bertujuan untuk memberikan solusi melalui berbagai pendekatan hukum dan aturan yang berlaku.
Hasil Mediasi dan Kesepakatan Riil Djufri Muhamad mengungkapkan bahwa mediasi ini berhasil menyelesaikan hambatan bagi 13 Kepala Keluarga (KK) dari Desa Nolu yang sebelumnya sempat mengalami tarik-ulur terkait proses ganti rugi.
Setelah dialog dilakukan, warga akhirnya menerima dan menyepakati poin-poin kerja sama yang riil dengan pihak perusahaan.
“Kemarin Pemda mediasi itu bagi 13 KK dari Desa Nolu yang sebelumnya masih tertunda, namun sudah tuntas setelah dimediasi,” tegas Djufri saat memberikan keterangan di lobi Kantor Bupati, Kamis (9/6/2026).
Ia juga mengingatkan agar PT TUB tetap memprioritaskan prinsip hubungan baik dengan masyarakat yang berada di lingkar tambang.
Pasca selesainya urusan ganti rugi, PT TUB kini tengah bersiap memasuki tahapan eksplorasi dan produksi.
Di sisi lain, Pemda Halmahera Barat juga bergerak cepat untuk mendukung kesejahteraan ekonomi lokal dengan menyiapkan dokumen tambang rakyat.
Aktivitas tambang rakyat ini rencananya akan beroperasi di luar areal milik PT TUB. Langkah tersebut diambil agar desa-desa di sekitar wilayah pertambangan memiliki peluang mandiri dalam mengoptimalkan potensi ekonomi desa mereka sendiri.



Tinggalkan Balasan