TPost – Menanggapi penahanan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, tim hukum secara tegas mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu.
Fadly Tuanany, selaku kuasa hukum Aliong Mus, menekankan bahwa kewenangan absolut dalam menetapkan nilai kerugian keuangan negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fadly menyatakan bahwa fakta-fakta yang muncul harus diuji kebenarannya dengan kekuatan pembuktian yang pasti.
Ia mengkritik adanya pengakuan-pengakuan yang dianggap tidak berdasar dan tidak didukung bukti kuat.
Secara khusus, pihak kuasa hukum menyentil metode penghitungan yang muncul dalam proses hukum ini.
“Terkait dengan perkara Isda Taliabu, yang memiliki hak untuk menghitung kerugian negara adalah BPK. Bukan menggunakan ‘Nota Kopra’ atau keterangan yang berdiri sendiri tanpa didukung bukti yang kuat dan akurat,” tegasnya dalam pernyataan yang diterima pada Minggu (28/6/2026).
Lebih lanjut, Fadly menilai bahwa penghitungan yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka lain, yakni Yopi Saraung adalah tindakan keliru.
Menurutnya, hal tersebut seolah-olah menjadi upaya untuk menghindar dari tanggung jawab sebagai pihak yang mengelola anggaran serta kapasitasnya sebagai Komisaris perusahaan yang menangani proyek tersebut.
Ia menegaskan bahwa acuan utama pembuktian harus bersumber dari BPK dan hasil penelusuran aliran dana oleh PPATK, bukan atas dasar pengakuan sepihak.
Konteks Kasus Isda Taliabu
Aliong Mus resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Jumat (26/6/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek bernilai Rp 17,5 miliar dari APBD 2023.
Berdasarkan penyidikan sementara Kejati, diduga terdapat penyimpangan anggaran dan pengondisian proyek yang merugikan negara lebih dari Rp 8 miliar.
Saat dibawa ke Rutan Kelas IIB Ternate, Aliong tampak mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol.
Selain Aliong, jaksa telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu dan Melankton Ralendesang selaku Direktur PT Damai Sejahtera Membangun.
Pihak Kejati Maluku Utara sendiri menyatakan bahwa penahanan Aliong Mus selama 20 hari ke depan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.




Tinggalkan Balasan