TPost — Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mulai menata pemanfaatan ruang publik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya pengusaha street coffee atau kopi jalanan.
Penataan ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus menjaga kebersihan, kerapian, dan kenyamanan kawasan publik.
Langkah tersebut mengemuka dalam audiensi dan diskusi bersama para pelaku UMKM street coffee yang beraktivitas di kawasan Benteng Oranje, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan itu turut dihadiri perwakilan Dinas Kebudayaan serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan penataan dilakukan untuk memperjelas hak dan kewajiban pelaku usaha, mulai dari menjaga kebersihan dan kerapian, mematuhi tata kelola pemanfaatan ruang, hingga memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan.
Menurutnya, Pemkot Ternate mendukung aktivitas ekonomi kreatif yang digerakkan kalangan muda. Namun, pemanfaatan ruang publik harus diimbangi dengan aturan dan pengawasan agar kawasan tetap tertib dan terpelihara.
“Prinsipnya Pemerintah Kota sangat mendukung aktivitas ekonomi kreatif para pemuda ini. Ruang-ruang publik ini kalau tidak diaktivasi juga akan mati. Namun, harus ada aturan dan pengawasan yang jelas agar kawasan tetap rapi, bersih, serta terpelihara,” kata Rizal.
Ia menjelaskan, sekitar 20 pelaku usaha street coffee yang beraktivitas di Benteng Oranje kini berada dalam satu sistem pengawasan Pemkot Ternate melalui Dinas Kebudayaan. Dengan demikian, tidak ada lagi pengelompokan pedagang berdasarkan kategori binaan dinas maupun kelompok terpisah lainnya.
Penataan serupa juga disiapkan di sejumlah ruang publik lain. Di kawasan Taman Nukila, misalnya, Pemkot Ternate merencanakan pemusatan pedagang kopi yang menggunakan motor listrik di bagian depan kawasan.
Skema ini diharapkan menyediakan ruang usaha khusus tanpa mengganggu kenyamanan pengunjung maupun akses parkir.
Sementara itu, penataan kawasan Daulasi akan melibatkan lurah dan ketua RT setempat untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan.
Adapun di Pantai Falajawa, Pemkot Ternate berencana menerapkan mekanisme kurasi bagi pelaku UMKM yang menggunakan kendaraan khusus untuk berjualan, seperti food truck maupun mobil klasik.
Langkah tersebut diharapkan menciptakan kawasan usaha yang lebih teratur sekaligus memberikan ruang bagi konsep usaha kreatif.
Rizal menegaskan, penataan ruang publik bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan memastikan kegiatan usaha dapat tumbuh secara teratur dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Ternate berharap ruang-ruang publik tidak hanya menjadi tempat berkumpul masyarakat, tetapi juga berkembang sebagai pusat aktivitas ekonomi kreatif yang produktif, nyaman, dan tertata.

Tinggalkan Balasan