TPost – Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) menilai pernyataan Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, yang mempertanyakan mandat mahasiswa dalam menyuarakan persoalan Peraturan Daerah (Perda) Hilirisasi Kelapa menunjukkan cara pandang yang sempit terhadap gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Ketua SMIT, Mesak Habari, menegaskan mahasiswa tidak harus menjadi petani terlebih dahulu untuk memiliki hak menyuarakan kepentingan petani.
“Sejak kapan mahasiswa harus menjadi petani terlebih dahulu agar berhak membela kepentingan petani? Apakah mahasiswa harus menjadi nelayan untuk mengkritik kebijakan perikanan, menjadi buruh untuk bicara soal ketenagakerjaan, atau menjadi pejabat untuk mengkritik pemerintah?” tegas Mesak, Senin (28/9/2026).
Menurut dia, pertanyaan mengenai siapa yang memberikan mandat kepada mahasiswa justru keliru dalam memahami posisi mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sipil.
Mahasiswa, kata Mesak, memiliki ruang untuk membaca kebijakan, melakukan kajian, melihat dampaknya terhadap masyarakat, kemudian menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Mahasiswa bukan lembaga penerbit surat kuasa. Mereka bagian dari masyarakat sipil. Mereka berhak membaca kebijakan, meneliti dampaknya, lalu mengkritik kekuasaan,” katanya.
Ia mengingatkan, jika setiap kritik terhadap kebijakan pemerintah harus terlebih dahulu dibuktikan dengan surat mandat, maka ruang demokrasi akan semakin menyempit.
“Kalau setiap kritik harus membawa surat mandat, demokrasi akan menyusut menjadi urusan administrasi,” ujarnya.
Mesak menilai pemerintah seharusnya tidak sibuk mempertanyakan berapa banyak petani yang hadir dalam sebuah aksi atau siapa yang memberikan mandat kepada mahasiswa.
Menurutnya, substansi yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah Perda Hilirisasi Kelapa benar-benar memperkuat posisi tawar petani atau justru membatasi pilihan pasar mereka.
“Yang mesti dijawab pemerintah bukan berapa petani yang datang dan siapa yang memberi mandat. Yang harus dijawab adalah apakah Perda Hilirisasi Kelapa benar-benar memperkuat posisi tawar petani atau justru mempersempit pilihan pasar mereka?” tegasnya.
Karena itu, SMIT meminta pemerintah membuka data secara transparan untuk mengukur dampak kebijakan tersebut terhadap petani kelapa.
“Buka harga kelapa sebelum dan sesudah Perda, buka rantai pasoknya, buka siapa pembelinya, buka siapa yang menikmati nilai tambahnya, dan buka posisi tawar petani,” kata Mesak.
Ia menegaskan, jika kebijakan hilirisasi benar-benar memberikan manfaat bagi petani, pemerintah seharusnya dapat membuktikannya dengan data dan indikator yang terukur.
“Jika hilirisasi benar-benar menyejahterakan petani, buktikan dengan angka. Jangan meminta rakyat percaya hanya karena sebuah kebijakan sudah disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
Mesak juga mengingatkan bahwa produk hukum daerah bukan sesuatu yang kebal dari kritik dan evaluasi.
“Perda bukan kitab suci dan kebijakan bukan benda sakral. Keduanya tetap boleh dikritik, diuji, dan dievaluasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak perlu menghabiskan energi untuk mencari siapa yang memberikan mandat kepada mahasiswa dalam menyampaikan kritik.
Sebab, kata dia, demokrasi justru diuji ketika masyarakat masih memiliki ruang untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah.
“Pemerintah juga tidak perlu sibuk mencari siapa yang memberi mahasiswa surat mandat. Sebab demokrasi bukan hanya soal siapa yang berkuasa, tetapi demokrasi juga soal siapa yang masih boleh bertanya ketika kekuasaan merasa paling benar,” tutup Mesak Habari.

Tinggalkan Balasan