Ketika Izin Tambang Lebih Cepat Diakui daripada Hak Asal-Usul Masyarakat Adat

Oleh: Asmar Hi. Daud
(Akademisi Unkhair)

Di banyak wilayah Indonesia, termasuk Maluku Utara, tanah adat bukan hanya soal bentang geografis, tetapi adalah ruang hidup yang telah melampaui usia negara modern itu sendiri.

Jauh sebelum Republik Indonesia berdiri, masyarakat adat telah memiliki sistem penguasaan ruang, aturan pemanfaatan sumber daya, batas wilayah, mekanisme penyelesaian konflik, hingga tata spiritual yang mengikat manusia dengan hutan, sungai, gunung, dan laut.

Tanah adat adalah institusi sosial-ekologis yang hidup. Karena itu, ketika negara modern hadir dan gagal mengakui atau melindungi tanah adat, persoalannya bukan terletak pada absennya legitimasi masyarakat adat, melainkan pada keterlambatan atau kegagalan negara menjalankan mandat konstitusionalnya.

Secara normatif, UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) telah menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 bahkan memperjelas bahwa hutan adat bukan hutan negara. Namun dalam praktik, pengakuan ini sering bersifat administratif-prosedural, bukan substantif.

Negara cenderung menempatkan tanah adat sebagai “belum sah” sebelum ada perda, peta formal, atau penetapan birokratis, sementara pada saat yang sama izin pertambangan, perkebunan, dan proyek ekstraktif dapat terbit jauh lebih cepat.

Di sinilah paradoks besar terjadi karena ruang hidup yang diwariskan lintas generasi sering kalah oleh dokumen izin yang baru berumur beberapa tahun.

Kasus Maba Sangaji menunjukkan wajah nyata paradoks tersebut. Masyarakat yang menjaga hutan adat dan sungai sebagai sumber kehidupan justru diposisikan sebagai penghalang pembangunan.

Dalam perspektif Social–Ecological Systems (SES), situasi ini adalah bentuk disrupsi tata kelola, ketika governance system negara lebih berpihak pada legalitas administratif ketimbang legitimasi ekologis.

Negara yang seharusnya menjadi pelindung keadilan berubah menjadi instrumen legal yang dapat memfasilitasi eksklusi masyarakat dari ruang hidupnya sendiri.

Dalam kerangka political ecology, ini bukan sekadar konflik lahan, tetapi konflik kuasa: siapa berhak mendefinisikan ruang, siapa diuntungkan, dan siapa dikorbankan.

Ketika tanah adat tidak diakui, dampaknya bukan hanya kehilangan lahan. Yang tergerus adalah sistem nafkah, identitas budaya, pengetahuan lokal, relasi spiritual, dan ketahanan sosial-ekologis masyarakat.

Sungai yang keruh bukan sekadar masalah kualitas air, tetapi simbol rusaknya relasi antara manusia dan alam. Hutan yang gundul bukan hanya kehilangan pohon, tetapi hilangnya memori ekologis suatu komunitas.

Dalam konteks ini, kriminalisasi terhadap warga adat yang mempertahankan ruang hidupnya berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap sejarah ekologis itu sendiri.

Karena itu, pertanyaan “ini salah siapa?” harus dijawab secara tegas bahwa ketika negara lebih cepat melegitimasi izin ekstraktif daripada hak asal-usul masyarakat adat, maka kegagalan utama berada pada tata kelola negara.

Negara tidak menciptakan tanah adat; negara hanya memiliki kewajiban moral, hukum, dan politik untuk mengakuinya.

Masa depan keadilan ekologis Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian negara menggeser paradigma dari izin-sentris menuju pengakuan hak sosial-ekologis. Jika tidak, pembangunan akan terus berisiko memproduksi kemajuan ekonomi di satu sisi, tetapi kemiskinan ekologis dan ketidakadilan historis di sisi lain.

Lantas apa yang harus dilakukan?
Negara perlu bergeser dari paradigma izin-sentris menuju paradigma hak-sentris dan ekologis.

Pengakuan masyarakat adat harus dipercepat melalui perda, pemetaan partisipatif, dan integrasi wilayah adat ke dalam tata ruang. Setiap izin ekstraktif wajib didahului persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara utuh kepada masyarakat adat.

Pasal-pasal yang rentan mengkriminalisasi pembela lingkungan perlu dikoreksi, sementara Pasal 66 UU PPLH tentang perlindungan pejuang lingkungan harus benar-benar ditegakkan.

Selain itu, audit sosial-ekologis wajib dilakukan sebelum dan selama operasi tambang, bukan hanya AMDAL teknis. Pemulihan sungai, hutan, kebun, serta rekonsiliasi sosial harus menjadi agenda utama.

Dengan demikian, pembangunan tidak lagi meminggirkan masyarakat adat, tetapi menghormati mereka sebagai penjaga utama sistem sosial-ekologis.

Pada akhirnya, mengakui tanah adat bukan berarti memberi hadiah kepada masyarakat adat, tetapi mengoreksi keterlambatan negara dalam menghormati sejarah yang telah lebih dulu ada.

Namun persoalan di Maluku Utara memiliki lapisan kompleksitas tambahan: banyak izin tambang telah lebih dulu dikeluarkan dan sebagian besar telah beroperasi. Dalam kondisi seperti ini, solusi realistis tidak cukup hanya berhenti pada penolakan moral terhadap tambang, tetapi harus bergerak menuju koreksi struktural.

Ketika izin sudah terbit, perjuangan harus bergeser dari sekadar resistensi menuju audit, pengendalian, renegosiasi, dan keadilan restoratif. Seluruh izin yang telah terbit perlu diaudit ulang berdasarkan daya dukung sosial-ekologis, kepatuhan lingkungan, sedimentasi, hak masyarakat, serta dampak terhadap sumber air, pesisir, dan wilayah adat.

Legalitas administratif tidak boleh menjadi tameng permanen bagi kerusakan ekologis.
Selain itu, negara perlu membangun ulang tata kelola dari paradigma izin-sentris menuju paradigma hak-sentris dan ekologis.

Pengakuan masyarakat adat melalui perda, pemetaan partisipatif, dan integrasi ke dalam tata ruang harus dipercepat. Persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara utuh (FPIC) wajib menjadi standar mutlak.

Pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pembela lingkungan harus dievaluasi, sementara perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan perlu diperkuat secara nyata. Bagi wilayah yang telah mengalami kerusakan, agenda utama bukan sekadar kompensasi, tetapi restorasi sungai, rehabilitasi hutan, pemulihan nafkah, dan rekonsiliasi sosial.

Maluku Utara membutuhkan roadmap besar: dari ekstraksi menuju keadilan transisi. Tambang harus ditempatkan bukan sebagai tujuan pembangunan, melainkan sebagai aktivitas yang tunduk pada batas ekologis, hak masyarakat, dan masa depan generasi berikutnya.

Jika tidak, daerah kaya mineral hanya akan berisiko mewariskan paradoks klasik, yakni pertumbuhan ekonomi makro yang tinggi, tetapi kemiskinan ekologis lokal yang semakin dalam.

Pada akhirnya, mengakui tanah adat bukanlah memberi hadiah kepada masyarakat adat, melainkan mengoreksi keterlambatan negara dalam menghormati sejarah yang telah lebih dulu ada.

Dan ketika izin telah terlanjur keluar, tugas negara bukan menyerah pada fakta administratif, melainkan memastikan bahwa pembangunan tidak berubah menjadi legitimasi sistematis atas penghilangan ruang hidup rakyatnya sendiri.

Negara yang adil bukanlah negara yang paling cepat menerbitkan izin, tetapi negara yang paling teguh melindungi kehidupan.***