TPost – Satuan Brimob Polda Maluku Utara (Malut) mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggotanya, Bripka RD (37 tahun), yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, PW (36 tahun).

Insiden yang terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 tersebut, mengakibatkan korban tak sadarkan diri hingga harus dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate guna mendapatkan perawatan medis intensif.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Malut, Kombes Pol. Handri Wira Suryana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi anggota yang melakukan pelanggaran hukum atau membuat masalah.

Saat ini, Bripka RD telah diamankan dan sedang dalam penanganan pihak Provos Satuan Brimob Polda Malut.

“Terkait kasus ini kami tidak akan tutup-tutupi. Dan saya selaku Dansat Brimob Polda Malut memberi atensi agar Bripka RD terus diproses hingga pada tingkat pemecatan,” tegas Handri.

Selain memastikan proses hukum berjalan transparan, Dansat Brimob juga memberikan jaminan perlindungan terhadap korban guna memastikan Pipin Wulandari tidak lagi mengalami perlakuan kekerasan di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh jajaran kepolisian di Maluku Utara bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum anggota akan diproses secara hukum dengan sanksi terberat.

TernatePost.id
Editor