TPost – Momentum Hari Anti Tambang (HATAM) pada Mei 2026 menjadi saksi perjuangan sengit warga Teluk Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara dalam mempertahankan pegunungan Wato-wato dari ancaman operasi pertambangan nikel PT Priven Lestari.

Gunung tersebut ditegaskan sebagai benteng terakhir dan sumber utama air bersih yang menopang kehidupan ribuan jiwa di wilayah pesisir serta perkotaan Buli.

Ancaman Krisis Air bagi 13.000 Jiwa
Pegunungan Wato-wato bukan sekadar hamparan hutan, melainkan daerah tangkapan air vital yang mengaliri sedikitnya sembilan sungai.

Sumber daya ini menjadi tumpuan bagi sekitar 13.486 jiwa di sepuluh desa di Kecamatan Maba untuk kebutuhan sehari-hari, pertanian, hingga keberlangsungan ekosistem perikanan di Teluk Buli.

Kehadiran PT Priven Lestari, dengan luas konsesi mencapai 4.953 hektare, dikhawatirkan akan memicu dampak berantai berupa krisis air bersih, banjir, longsor, hingga kerusakan ekosistem pesisir yang permanen.

“Kerusakan sekecil apa pun di kawasan hulu Wato-wato akan memicu dampak berantai yang serius,” tulis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara dalam siaran pers, Senin (25/5/2026).

Pelanggaran Tata Ruang dan Prosedur
Rencana operasi ini memicu kontroversi karena dinilai menabrak aturan hukum.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur, Pegunungan Wato-wato telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan zona perlindungan sumber mata air.

Ironisnya, sebagian besar wilayah konsesi perusahaan justru berada di dalam kawasan hutan lindung tersebut.

Selain itu, perusahaan diduga telah melakukan pembukaan jalan hauling di kawasan hulu sejak 2023 tanpa memenuhi prasyarat perizinan kehutanan yang lengkap, seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Jalan tersebut dilaporkan melintasi badan sungai dan kawasan resapan air, yang mempercepat erosi dan sedimentasi.

Perlawanan Panjang Sejak 2014
Penolakan warga terhadap PT Priven Lestari bukanlah hal baru; masyarakat Kecamatan Maba telah konsisten menyuarakan penolakan sejak tahun 2014.

Namun, warga merasa suara mereka tidak pernah diakomodasi secara utuh dalam proses perizinan.

Muncul dugaan kuat adanya manipulasi tanda tangan warga dalam dokumen AMDAL serta sosialisasi izin lingkungan yang dilakukan secara tertutup dan minim informasi.

Meski sempat terhenti akibat aksi protes massal pada September 2023, aktivitas persiapan tambang diduga kembali berjalan melalui sub-kontraktor PT Mining Abadi Indonesia (MAI).

Perusahaan dilaporkan telah membangun kantor operasional di Desa Gamesan dan berencana membangun jetty di pesisir yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi fasilitas pertambangan menurut RTRW setempat.

Tuntutan Tegas kepada Pemerintah
Merespons situasi yang kian mendesak, warga dan aktivis lingkungan mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah:

  1. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten segera merekomendasikan pencabutan IUP PT Priven Lestari.
  2. Kementerian ESDM membatalkan RKAB dan mencabut izin usaha perusahaan karena bertentangan dengan RTRW.
  3. Kementerian Kehutanan menolak atau mencabut izin penggunaan kawasan hutan (PPKH).
  4. Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan Pegunungan Wato-wato sebagai kawasan perlindungan sumber daya air yang permanen.

Penyelamatan Wato-wato dianggap sebagai harga mati demi menjaga masa depan Halmahera Timur dari krisis sosial-ekologis yang lebih akut.

TernatePost.id
Editor