TPost – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota polisi yang terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bripka RAP alias Raeychand yang bertugas di Satuan Brimob Polda Maluku Utara itu resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik pada Senin (6/4/2026).
Sidang yang berlangsung di Aula TMCC Polres Ternate tersebut turut dihadiri oleh korban, Pipin Wulandari, melalui sambungan daring dikarenakan kondisi kesehatannya yang belum pulih sepenuhnya.
Putusan ini dipandang sebagai bentuk kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Kuasa hukum korban, M. Bahtiar Husni, mengungkapkan bahwa Bripka RAP menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Hal ini membuat keputusan sidang etik tersebut berpotensi langsung berkekuatan hukum tetap atau final.
“Kami juga meminta Kapolda segera memproses upacara lepas dinas,” tegas Bahtiar.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara, Nurdewa Syafar, menilai putusan ini sangat berarti bagi rasa keadilan korban.
Saat ini, pihaknya masih terus memberikan pendampingan psikologis terhadap korban dan anaknya guna memulihkan trauma yang dialami pascakejadian.
Meskipun status kedinasannya telah dicabut, perjalanan hukum Bripka RAP belum berakhir.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, menjelaskan bahwa hasil sidang etik akan segera diproses administrasinya oleh Biro SDM untuk penerbitan keputusan PTDH.
Di sisi lain, Bripka RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana KDRT yang ditangani oleh Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate.
Pihak korban mendesak agar proses pidana ini dipercepat dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate untuk disidangkan di meja hijau.

Tinggalkan Balasan