TPost — Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan pernyataan tegas mengenai bentuk negara dan penanganan korupsi di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan keputusan final yang telah tuntas dibahas oleh para pendiri bangsa.

Pernyataan tersebut disampaikan Wagub saat membuka dialog publik bertema “NKRI, Federalisme, dan Masa Depan Indonesia: Perspektif Kebangsaan dan Keumatan yang Berkeadilan” yang berlangsung di Aula MTs Negeri Ternate, Kamis (10/9/2026).

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) MUI Pusat pada MUI Provinsi Maluku Utara.

Otonomi Daerah dan Peran Strategis MUI
Dalam pandangannya, Sarbin menilai konsep federalisme dan otonomi daerah memiliki keterikatan yang erat bak saudara kandung.

Terdapat lima urusan utama yang berada di daerah, salah satunya termasuk sektor fiskal.

Menurutnya, hal utama yang tidak boleh dilakukan oleh daerah hanyalah mencetak uang sendiri, sedangkan sisanya dapat diatur oleh daerah.

Mengingat pentingnya tata kelola organisasi yang tidak sekadar berjalan secara administratif, Sarbin berharap kegiatan Monev ini dapat memastikan MUI semakin mampu menjawab kebutuhan umat dan tantangan zaman.

Ia mendorong MUI untuk terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah dan pembimbing umat—terutama dalam memberikan pencerahan keagamaan, memperkuat moderasi beragama, menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah, serta memberikan solusi atas berbagai persoalan sosial.

“Pembangunan tidak akan berhasil hanya dengan pendekatan ekonomi dan infrastruktur. Pembangunan juga membutuhkan pembangunan manusia, karakter, moral, serta kehidupan sosial yang harmonis,” tegas Sarbin, seraya menyampaikan komitmen Pemprov Maluku Utara untuk terus membangun kemitraan yang konstruktif bersama organisasi keagamaan.

Dorong Dua Undang-Undang Pencegah Korupsi
Di samping isu kebangsaan, Wagub Malut menitipkan pesan penting kepada pimpinan MUI Pusat.

Ia meminta MUI ikut mendorong aspirasi ke pemerintah pusat terkait dengan Undang-Undang Pembatasan Kepemilikan Investasi, selain Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang diperjuangkan.

Menurut Sarbin, penanganan korupsi sangat krusial mengingat korupsi menjadi faktor terbesar penghambat berjalannya pembangunan di daerah.

“Jika dua undang-undang ini disahkan, hal itu bisa menyelamatkan kita dari gaya hidup korupsi di Indonesia,” ungkapnya.

Ia berharap Dialog Kebangsaan yang melibatkan narasumber dari MUI Pusat, akademisi, dan birokrat, serta dihadiri audiens dari ormas keagamaan, pelajar, dan mahasiswa ini tidak berhenti pada diskusi semata, melainkan mampu merumuskan gagasan-gagasan konstruktif demi mewujudkan tata kelola negara yang menghadirkan keadilan sosial.

TernatePost.id
Editor