TPost – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) resmi memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah taktis ini diambil guna menindaklanjuti arahan langsung dari Mabes Polri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Penguatan kesiapsiagaan ini dinilai sangat krusial mengingat masih adanya potensi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Jika dibiarkan, tindakan tersebut dapat memicu kebakaran luas yang berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, serta kelumpuhan aktivitas sosial dan ekonomi.

Kapolda Malut, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., menyatakan komitmen penuh jajarannya untuk menjalankan instruksi tersebut demi memastikan wilayah Malut aman dari ancaman kebakaran.

“Sebagai tindak lanjut telegram Mabes Polri, Polda Maluku Utara akan memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian karhutla melalui kesiapsiagaan personel, peningkatan patroli, koordinasi lintas sektoral serta pelibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini,” tegas Kombes Pol. Hadi Poerwanto.

Sinergi Lintas Sektor dan Pemetaan Zona Rawan
Polda Malut menyadari bahwa penanganan karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial.

Oleh karena itu, koordinasi intensif terus dibangun bersama jajaran Pemerintah Daerah, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), TNI, pihak perusahaan, hingga elemen masyarakat setempat.

Sinergi terpadu ini mencakup langkah-langkah strategis seperti:

  • Pemetaan wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.
  • Patroli terpadu di wilayah-wilayah yang terdeteksi memiliki kerawanan tinggi.
  • Pemeriksaan rutin kesiapan personel serta sarana dan prasarana pemadam kebakaran.

Dorong Keterlibatan Masyarakat dan Relawan
Selain mengandalkan aparatur negara, kepolisian juga mendorong peran aktif masyarakat di lapangan.

Hal ini diwujudkan melalui pembentukan dan penguatan Satgas Karhutla serta relawan tanggap api yang bertugas melakukan deteksi dini dan penanganan awal jika ditemukan titik api.

Kabidhumas juga mengimbau keras seluruh warga agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.

“Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” imbaunya.

Tindakan Hukum Tegas Tanpa Pandang Bulu
Di samping upaya preventif, Polda Malut juga mengoptimalkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah rawan.

Polri menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum yang tegas bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan secara ilegal terancam sanksi berat, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga hukuman pidana yang diproses secara tegas dan terukur.

“Penegakan hukum tetap akan dilakukan terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar ketentuan. Namun yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama melakukan pencegahan agar kebakaran tidak terjadi,” tutup Kombes Pol. Hadi Poerwanto.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat apabila menemukan adanya potensi atau kejadian kebakaran hutan dan lahan di sekitar mereka.

TernatePost.id
Editor