TPost — Langkah tegas diambil oleh Polda Maluku Utara dalam melakukan pembenahan internal.

Sebanyak 21 anggota Polda Maluku Utara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sanksi berat ini dijatuhkan karena para personel tersebut dinilai melakukan pelanggaran dan tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, pada Senin (7/9/2026).

Prosesi sakral tersebut diawali dengan laporan resmi serta pembacaan keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, yang sebelumnya telah ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026.

Dalam amanatnya, Irjen Pol. Arif Budiman menegaskan bahwa sanksi PTDH ini merupakan konsekuensi logis atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota, sekaligus bagian dari upaya menyelamatkan dan memperbaiki nama baik institusi.

“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” ujar Arif dengan nada berat.

Meski tidak lagi menjalankan profesi sebagai anggota kepolisian, Kapolda menyatakan bahwa para mantan personel tersebut tetap dianggap sebagai bagian dari keluarga besar Polri.

Ia berharap keputusan pahit ini dapat diterima dengan lapang dada sebagai bentuk pertanggungjawaban, serta menjadi momentum bagi mereka untuk melakukan introspeksi diri demi menata kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.

Peringatan Keras Bagi Anggota Aktif dan Pimpinan
Kasus pemberhentian massal ini diharapkan menjadi alarm keras dan bahan introspeksi bagi seluruh personel Polda Maluku Utara yang masih aktif.

Kapolda mengingatkan jajarannya agar menjaga perilaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik pribadi maupun institusi Polri.

Secara khusus, Kapolda juga menginstruksikan kepada para pimpinan di setiap tingkatan untuk tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran sekecil apa pun yang dilakukan oleh anggotanya.

Setiap persoalan yang muncul harus segera ditindaklanjuti secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, bijak dalam menggunakan media sosial juga menjadi poin penting yang disorot oleh jenderal bintang dua tersebut.

Personel diminta berhati-hati dalam mengunggah foto, video, maupun konten digital lainnya agar tidak menurunkan citra dan merusak kepercayaan publik.

“Syukuri profesi sebagai anggota Polri. Ingat kembali niat awal dan perjuangan kita mengucapkan sumpah sebagai anggota Polri. Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Arif.

Di sisi lain, Kapolda memberikan apresiasi yang tinggi kepada para personel Polda Maluku Utara yang hingga saat ini tetap menunjukkan dedikasi, disiplin, loyalitas, dan integritas tinggi dalam menjalankan tugas profesional mereka sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

TernatePost.id
Editor