TPost – Polda Maluku Utara menegaskan bahwa tidak ditemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mendukung dugaan masyarakat Desa Sibenpopo sebagai pelaku pembunuhan Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.

Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026 lalu.

Polisi menyebut penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut telah dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai metode dan keahlian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara berulang.

Selain itu, penyidik telah memeriksa 33 saksi, melakukan pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi, penelusuran citra satelit bersama BRIN, hingga penjejakan lapangan oleh tim penjejak Korps Brimob Polri.

Penyidik kata dia, juga melakukan pendalaman melalui metode intelijen antropologis untuk membaca karakteristik dan pola aktivitas pelaku berdasarkan temuan di lapangan.

Hasil olah TKP menunjukkan Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kebunnya dengan sejumlah luka akibat benda tajam.

Di sekitar lokasi, polisi menemukan buah pala yang berserakan. Sementara parang milik korban hingga kini tidak ditemukan.

Penyidik kemudian menemukan jejak kaki dalam radius sekitar dua kilometer yang mengarah ke kawasan hutan. Di jalur tersebut ditemukan sebuah bivak yang dibuat dari batang kayu dan dedaunan serta batang anak panah tradisional.

Hasil autopsi juga menunjukkan terdapat sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam pada tubuh korban. Luka tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah organ vital.

Seluruh temuan tersebut kemudian dianalisis secara terpadu dengan hasil laboratorium forensik, penelusuran lapangan, analisis teknologi informasi, citra satelit, serta pendalaman sosial dan budaya.

Dari hasil analisis itu, penyidik memperoleh gambaran karakteristik pelaku yang dinilai memiliki kesesuaian dengan kelompok yang beraktivitas dan bermukim secara nomaden di kawasan hutan.

Karakteristik yang dimaksud antara lain mobilitas tinggi, kemampuan bertahan hidup di kawasan hutan, penggunaan senjata tradisional, serta kemampuan menghindari deteksi dan penelusuran dari pihak luar.

Karakteristik tersebut, menurut penyidik, memiliki kesesuaian dengan sejumlah temuan di lapangan.

Di antaranya pola kekerasan terhadap korban, tidak ditemukannya indikasi bahwa hasil kebun menjadi sasaran utama, hilangnya parang korban, jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan, keberadaan bivak, serta ditemukannya batang anak panah tradisional.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta analisis terhadap fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” tegas I Gede.

Ia menegaskan kesimpulan tersebut diambil berdasarkan fakta hasil penyidikan, alat bukti, analisis ilmiah dan keterangan para ahli, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan dari pihak tertentu.

Dengan demikian, perkara meninggalnya Ali Daud tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan masyarakat Desa Sibenpopo.
Meski demikian, polisi menyatakan penyidikan belum berhenti.

Polda Maluku Utara masih melakukan pendalaman terhadap seluruh petunjuk yang telah diperoleh untuk mengungkap pelaku berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kepada masyarakat, Polda Malut mengimbau agar tidak membangun stigma atau melakukan generalisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Masyarakat yang memiliki informasi, petunjuk, maupun bukti pendukung terkait perkara tersebut diminta menyampaikannya kepada kepolisian.

“Setiap informasi yang diterima akan menjadi bahan bagi penyidik dalam mengembangkan penyelidikan dan mengungkap perkara secara terang dan tuntas,” tukasnya.

TernatePost.id
Editor