TPost – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang habis pakai pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, dalam konferensi pers di Ternate, Senin (5/10/2026).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial YW, mantan Kepala Disperindag Malut periode 2021–2023, serta MH, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penetapan keduanya dilakukan setelah tim penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
Dalam proses penyidikan, Kejati Malut telah memeriksa sedikitnya 45 saksi, meminta keterangan ahli, mengamankan sejumlah barang bukti, serta memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.602.824.429, atau sekitar Rp2,6 miliar.
Kerugian tersebut berkaitan dengan kegiatan belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Disperindag Malut selama tiga tahun anggaran, yakni 2021, 2022, dan 2023.
Besarnya kerugian negara itu menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini didalami penyidik.
Selain membuktikan adanya kerugian keuangan negara, penyidik juga harus mengurai mekanisme pengadaan dan penggunaan anggaran, kewenangan masing-masing pihak, serta peran kedua tersangka dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Dalam perkara ini, Kejati Malut menerapkan sangkaan primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor beserta ketentuan terkait lainnya.
Dengan ditetapkannya YW dan MH sebagai tersangka, perkara dugaan korupsi belanja barang Disperindag Malut memasuki tahapan penting.
Penyidik selanjutnya akan mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka dan mekanisme penggunaan anggaran yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Tinggalkan Balasan