TPost — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) bakal memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 173 desa mulai 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Halbar, Fadli Husen, bahkan menegaskan desa yang tidak memiliki BUMDes atau belum memenuhi persyaratan legalitas bakal berhadapan dengan konsekuensi terhadap pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) pemerintah desa.
Pernyataan itu disampaikan Fadli saat memberikan arahan dalam kegiatan pelatihan penguatan BUMDes yang diikuti kepala desa, pengurus BUMDes dan peserta pelatihan di Halmahera Barat.
Menurut Fadli, penguatan BUMDes menjadi bagian penting dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong ketahanan pangan sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat desa.
Dari 84 BUMDes yang saat ini mengikuti pelatihan, kata Fadli, baru 48 yang telah memiliki badan hukum. Pemerintah daerah pun mendorong desa lainnya segera menuntaskan seluruh administrasi dan legalitas BUMDes.
“Ini sudah menjadi komitmen pemerintah daerah. Jadi di tahun 2027, anggaran ketahanan pangan 20 persen itu tidak bisa dikelola lagi oleh Pemda, tetapi untuk BUMDes,” tegas Fadli.
Ia mengatakan pengawasan terhadap BUMDes akan dilakukan secara ketat pada 2027. Menurutnya, desa tidak boleh lagi menjadikan BUMDes sebatas formalitas administrasi.
“Jadi di 2027, desa yang tidak punya BUMDes saya akan tahan Siltapnya,” tegasnya.
Fadli juga meminta 38 desa yang masih dalam proses melengkapi persyaratan agar segera menyelesaikan administrasi. Ia menyebut proses verifikasi kini dilakukan di Halbar.
“Saya berharap delapan hari pelatihan ini, BUMDes segera lengkapi administrasi. Pada tanggal 15 itu, 38 desa sudah harus punya BUMDes karena proses verifikasi tidak lagi di Jakarta, tetapi tim verifikasi mereka sudah datang di Hatebicara,” ujarnya.
Fadli menekankan, BUMDes harus mampu menjadi instrumen ekonomi desa yang mengelola potensi lokal secara profesional, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Karena itu, ia meminta hasil pelatihan tidak berhenti pada pemahaman teori. Kepala desa dan pengurus BUMDes dituntut menerjemahkan pengetahuan yang diperoleh ke dalam program nyata di desa masing-masing.
“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya menghasilkan pemahaman secara teori, tetapi harus ada bentuk aksi nyata di desa dan BUMDes di desa masing-masing,” katanya.
Fadli turut mengapresiasi Kementerian Desa yang memilih Halmahera Barat sebagai lokasi pelaksanaan pelatihan penguatan BUMDes.
Ia menilai kegiatan tersebut strategis untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan pengurus BUMDes dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Menurut Fadli, masyarakat desa tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan, tetapi harus menjadi subjek sekaligus pelaku utama pembangunan ekonomi melalui pengelolaan potensi desa.
Dengan demikian, BUMDes diharapkan tidak hanya hadir sebagai persyaratan administratif, tetapi benar-benar mampu menjadi mesin penggerak ekonomi desa di Halmahera Barat.

Tinggalkan Balasan