TPost — Koalisi jurnalis di Maluku Utara yang terdiri dari AJI Ternate, LBH Marimoi, LPM Aspirasi, LPM Mantra, IJTI, AMSI, Pelita, SIEJ, Pers Hukrim, dan PWI Ternate menggelar aksi solidaritas untuk Tempo, Selasa (4/11/2025).
Aksi yang berlangsung di taman Landmark Kota Ternate itu sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo, yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.
Dalam gugatannya, pembantu Presiden Prabowo ini menuntut agar Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar, karena dianggap merusak citra dan reputasi dirinya serta Kementerian Pertanian melalui laporan utama berjudul “Poles-Poles Beras Busuk.”
Ketua AJI Ternate Yunita Kaunar dalam orasinya menyatakan gugatan tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang anti terhadap kritik.
“Aksi solidaritas ini bukan hanya tentang Tempo, tetapi perjuangan bersama atas suara media yang coba dibungkam,” tegas Yunita.
Pembungkaman suara media, kata dia, sama saja dengan membungkam suara rakyat. Sebab itu, aksi dukungan kepada Tempo ini adalah bentuk kewarasan jurnalis lokal dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.
“Kami, jurnalis, persma, dan masyarakat sipil di Ternate, menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk upaya pembungkaman terhadap media dan jurnalis,” cetusnya.
Gugatan Rp 200 miliar yang diajukan Mentan terhadap Tempo dianggap ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Sebab, pejabat publik seharusnya menjawab dengan klarifikasi, bukan menggugat dengan uang.
Gugatan bernilai luar biasa ini mencerminkan niat membungkam, bukan mencari kebenaran.
“Kami menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi dan tekanan terhadap jurnalisme kritis yang selama ini berperan dalam mengawasi kekuasaan dan memberi ruang bagi suara rakyat,” tukasnya.
Wartawan Tempo sekaligus pengurus AJI Indonesia Budy Nurgianto menyoroti pentingnya menjaga independensi media agar tidak kembali pada masa kelam di mana pers dikontrol kekuasaan.
“Selama hampir tiga dekade media pernah kehilangan kebebasannya. Aksi hari ini adalah peringatan agar jangan sampai pejabat publik kembali menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik. Gugatan seperti ini seharusnya disikapi dengan bijaksana, bukan dengan upaya membredel media,” ujar Budy.
Perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku Utara, Ikbal Arsad menilai gugatan terhadap Tempo merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
“Kita harus melawan segala bentuk kedzaliman yang tidak berpihak pada media. Gugatan ini bukan hanya soal Tempo, tetapi tentang kebebasan pers yang kini sedang digugat oleh kekuasaan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan