TPost — Kesadaran masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di Maluku Utara menunjukkan perkembangan positif.

Hingga akhir September 2026, sebanyak 32 pucuk senjata api (senpi) ilegal diserahkan secara sukarela kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara.

Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., di Sofifi, Rabu (30/9/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolda Maluku Utara, Karo Ops, Kabidhumas, serta Dirreskrimum Polda Maluku Utara.

Keterangan terkait perkembangan penyerahan senjata api ilegal dibacakan Dansat Brimob Polda Maluku Utara Kombes Pol. Handri Wira Suriyana, S.I.K., M.A.P.

Jumlah senjata yang diserahkan masyarakat menunjukkan tren peningkatan. Pada rilis pertama, 5 Agustus 2026, tercatat tiga pucuk senjata api ilegal diserahkan kepada kepolisian.

Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 16 pucuk pada rilis kedua, 17 Agustus 2026. Hingga rilis terbaru pada 30 September 2026, jumlahnya telah mencapai 32 pucuk senjata api ilegal.

Penyerahan dilakukan melalui kegiatan kepolisian yang dilaksanakan Satbrimob Polda Maluku Utara.

Senjata tersebut berasal dari sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Ternate.

Dari total 32 pucuk senjata yang diamankan, sebanyak 20 pucuk merupakan senjata api rakitan laras panjang, tiga pucuk senjata api semi rakitan laras panjang, tiga pucuk senjata api organik laras panjang, dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, dan empat pucuk senjata api organik laras pendek.

Selain senjata api, polisi juga mengamankan 358 butir amunisi tajam, terdiri atas 331 butir kaliber 7,56 dan 27 butir kaliber 5,56, serta delapan buah magazen.

Kapolda Maluku Utara mengapresiasi langkah masyarakat yang memilih menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menunjukkan kesadaran hukum, tetapi juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan senjata api.

“Penyerahan senjata api merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kontribusi nyata masyarakat dalam menciptakan keamanan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Arif.

Kapolda mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada kepolisian untuk diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Maluku Utara juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat, melibatkan diri, ataupun memberikan dukungan terhadap aksi kriminalitas maupun aktivitas terorisme separatis di Papua.

Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ke depan, Polda Maluku Utara menyatakan akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum, sekaligus meningkatkan pendekatan kepada masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Maluku Utara agar tetap aman dan kondusif.

TernatePost.id
Editor