TPost — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengapresiasi kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara.

Apresiasi tersebut disampaikan Arif saat memimpin konferensi pers terkait penyerahan senjata api ilegal dari masyarakat kepada Polda Maluku Utara di Sofifi, Rabu (30/9/2026).

Menurut Kapolda, langkah masyarakat menyerahkan senjata api tanpa hak tersebut merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus partisipasi nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Maluku Utara.

“Penyerahan senjata api merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kontribusi nyata masyarakat dalam menciptakan keamanan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab Kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Arif.

Senjata api yang diserahkan masyarakat selanjutnya diamankan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan meliputi jenis, kondisi, hingga asal-usul senjata.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi keterkaitan dengan tindak pidana, kepolisian akan melakukan penanganan berdasarkan fakta dan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolda juga mengimbau masyarakat yang masih mengetahui adanya kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat.

Masyarakat, kata dia, tidak perlu mengambil tindakan sendiri karena penanganan senjata api ilegal harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Polda Maluku Utara memastikan akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan senjata api.

Di sisi lain, kepolisian juga mendorong keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

TernatePost.id
Editor