TPost – Aparat Polsek Jailolo mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan sekelompok pemuda di kawasan Gunung Manyasal, Desa Buku Matiti, Kecamatan Jailolo, pada Senin (20/4/2026).

Sebanyak 11 pemuda diamankan petugas setelah kedapatan melakukan praktik penimbunan jalan rusak yang dijadikan alasan untuk meminta uang kepada para pengguna jalan yang melintas.

Meski para pelaku berdalih bahwa uang tersebut merupakan imbalan atas kerja mereka memperbaiki fasilitas umum, praktik ini dinilai meresahkan karena adanya unsur paksaan terhadap pengendara.

Kapolsek Jailolo, IPTU Latita, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban umum.

“Perbaikan jalan bukan alasan untuk menarik uang dari masyarakat. Ini sudah masuk kategori pungli,” tegas IPTU Latita dalam keterangannya.

Aksi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut dilaporkan sempat menimbulkan ketakutan di kalangan pengguna jalan yang hendak melintas.

Menanggapi laporan warga, polisi segera terjun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tersebut dan menggiring seluruh pelaku ke Mapolsek Jailolo untuk didata serta diberikan pembinaan.

Pihak kepolisian juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak mengambil inisiatif yang melanggar hukum, meskipun dengan alasan memperbaiki fasilitas publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan jalan merupakan kewenangan pemerintah dan segala bentuk pungutan liar di jalan raya akan ditindak tegas demi keamanan pengguna jalan.

TernatePost.id
Editor