TPost – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate kini memasuki babak baru.

Penyidik Polsek Ternate Selatan resmi meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik) setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Seiring dengan perkembangan tersebut, perhatian kini tertuju pada dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berinisial H.H alias Hardi Hayun.

Kuasa hukum korban mendesak agar legislator tersebut segera diproses secara hukum atas perannya dalam peristiwa tersebut.

Mirjan Marsaoly, S.H., C.M.L.C., selaku kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi, oknum anggota dewan tersebut diduga tidak hanya berada di lokasi, tetapi juga memiliki peran kuat dalam menghasut para pelaku untuk melakukan aksi kekerasan terhadap kedua korban.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, yang bersangkutan diduga ikut menghasut para pelaku untuk melakukan pengeroyokan terhadap klien kami,” ujar Mirjan saat mendampingi kliennya memberikan keterangan tambahan pada Jumat (12/6/2026).

Tim hukum menegaskan bahwa tindakan penghasutan yang diduga dilakukan oleh H.H. merupakan pelanggaran serius yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Mirjan menilai perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyertaan junto Pasal 246 KUHP terkait perbuatan penghasutan.

Pihak kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan penyidik mengenai kemungkinan adanya pemisahan berkas perkara (splitzing) terhadap oknum legislator tersebut guna mempercepat proses hukum.

Meski mendesak penetapan tersangka, tim hukum memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolsek Ternate Selatan beserta jajarannya atas profesionalisme mereka dalam menangani kasus ini.

Peningkatan status ke tahap penyidikan dinilai sebagai langkah signifikan dalam memberikan keadilan bagi korban.

“Kami menilai yang bersangkutan wajib diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum. Langkah penyidik yang menaikkan status perkara ini menunjukkan adanya perkembangan positif setelah terpenuhinya alat bukti,” tutup Mirjan.

TernatePost.id
Editor