TPost – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara secara resmi menyatakan bahwa pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) dapat dilanjutkan secara hukum.
Keputusan ini menjadi titik terang setelah proyek tersebut sempat didera polemik, kritik pedas, hingga tudingan mangkrak dan indikasi dugaan korupsi dari berbagai pihak.
Proyek strategis yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 senilai Rp 42,9 miliar ini awalnya direncanakan berlokasi di wilayah Loloda Tengah.
Namun, pemindahan lokasi pembangunan ke Kecamatan Ibu memicu perdebatan sengit mengenai status administrasi dan kelanjutan proyek, yang pada akhirnya menyebabkan progres pembangunan berjalan lambat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menegaskan bahwa proyek tersebut memiliki landasan hukum yang kuat untuk diteruskan.
Hal ini dikarenakan status keuangan pembangunan tersebut telah resmi tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
“Rumah Sakit Pratama itu bisa dilanjutkan karena secara keuangan, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), prestasi keuangannya sudah masuk ke daerah,” ujar Sufari usai meresmikan Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Rabu (22/4/2026).
Dengan tercatatnya anggaran dan aset tersebut sebagai bagian dari pemerintah daerah, maka secara hukum daerah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk melanjutkan pembangunan.
Sufari menekankan bahwa karena daerah adalah pemilik sah secara hukum, maka proyek tersebut legal untuk diteruskan.
Selain kepastian status kepemilikan, hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menunjukkan hasil positif.
Audit tersebut tidak menemukan adanya persoalan atau kendala yang dapat menghambat jalannya proyek.
“BPKP sudah melakukan audit investigasi dan tidak ada masalah di situ. Jadi kami memberikan pendapat hukum dari perspektif kepemilikan, kemudian hasil audit investigasi juga tidak menemukan persoalan. Jadi sejalan, bisa dilanjutkan,” pungkas Sufari.


Tinggalkan Balasan