TPost – Kuasa hukum dari Afian Aladin Marsaoly yakni Mirjan Marsaoly dan Saiful Bahri Puku, resmi mengajukan permohonan eksekusi terhadap Ike Masita ke Pengadilan Negeri Ternate pada 22 April 2026.

Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan cedera janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh Ike Masita terkait kesepakatan perdamaian yang telah diputus oleh pengadilan.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli satu unit mobil Xenia senilai Rp100 juta antara klien Afian dan Ike Masita pada tahun 2018 silam.

Dalam kesepakatan awal, nilai tersebut seharusnya sudah termasuk pelunasan tunggakan di pihak leasing sehingga BPKB dapat segera diserahkan.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, BPKB tidak kunjung diberikan dan mobil tersebut justru ditarik oleh pihak leasing dari Manado.

Kuasa hukum pemohon, Mirjan Marsaoly menyatakan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan dan dipermalukan akibat kejadian tersebut.

“Klien kami sangat terpukul karena merasa malu. Ternyata mobil yang dibeli itu masih memiliki tunggakan yang belum diselesaikan oleh Ibu Ike Masita,” ujar Mirjan dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Setelah sempat menempuh jalur hukum melalui gugatan sederhana, kedua belah pihak sebenarnya telah bersepakat dalam mediasi.

Mirjan menjelaskan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan keringanan nilai tuntutan.

“Nilai tuntutan kami awalnya di atas Rp100 juta, namun Ibu Ike meminta keringanan sehingga kami sampaikan kepada klien kami, Pak Afian. Beliau setuju menurunkan nilainya menjadi Rp60 juta,” jelas Mirjan.

Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Van Dading atau putusan perdamaian dalam perkara nomor 5/Pdt.G.S/2025/PN.Tte, di mana Ike Masita meminta waktu dua bulan untuk melunasi hutang tersebut.

Namun, hingga batas waktu dua bulan berakhir terhitung sejak 16 Juli 2025-16 September 2025, janji pembayaran tersebut tidak kunjung ditepati.

Somasi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum pun hanya dijawab dengan janji-janji tanpa kepastian.

“Kami melihat Ibu Ike tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan hutangnya ini. Padahal beliau adalah tokoh masyarakat, mantan anggota dewan, dan saat ini menjabat sebagai Ketua SPSI Maluku Utara,” tegas Mirjan.

Sebagai tindak lanjut, Mirjan meminta Ketua Pengadilan Negeri Ternate untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta milik Ike Masita berupa satu unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi DG 1107 KI warna putih.

Mobil tersebut rencananya akan dilelang melalui kantor KPKNL Ternate untuk mengganti kerugian kliennya sesuai dengan isi putusan perdamaian.

Mirjan berharap adanya tindakan nyata dari pihak termohon agar masalah ini tidak berlarut-larut.

“Kami tetap mengacu pada putusan pengadilan. Kami berharap ada niat baik dan tindakan nyata, jangan hanya janji-janji lagi,” pungkasnya.

Menanggapi permohonan eksekusi tersebut, Mario Iskandar Syam selaku kuasa hukum Ike Masita menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat untuk menghindar dari tanggung jawab.

Menurutnya, persoalan utama saat ini hanyalah masalah ketersediaan dana dan waktu.

“Ada minta waktu. Cuma waktunya itu berapa lama kan kurang tahu. Mungkin sambil menunggu ada dapat uang kah atau bagaimana, tapi setiap kali kami sampaikan ke klien, beliau bilang minta waktu. Itu saja, tidak ada bahasa lain yang bilang tidak mau bayar,” ujar Mario dalam keterangannya.

Mario juga menambahkan bahwa kliennya tetap berkomitmen pada kewajiban pembayaran.

“Bukan masalah dia bilang tidak bayar, tetap akan dibayar. Cuma masalahnya dia cuma minta waktu saja,” jelasnya.

Terkait langkah pemohon yang mengajukan eksekusi ke pengadilan, Mario mengaku menghargai proses tersebut.

“Jadi, kalau memang mereka mengajukan permohonan eksekusi, ya itu memang hak dari mereka,” ujarnya.

TernatePost.id
Editor