TPost – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate, Apriyani, menghadiri audiensi penting bersama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan jajaran pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada Rabu (10/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Hotel Sahid Bela Ternate ini menjadi langkah strategis dalam menyongsong transformasi sistem peradilan pidana di wilayah Maluku Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Bidang Hukum, Dr. Nofli, serta Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dr. I.G.N. Surya Mataram.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi mengenai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
Dr. Nofli menegaskan bahwa regulasi terbaru ini menjadi fondasi bagi sistem peradilan yang lebih modern dan humanis, dengan menitikberatkan pada keadilan restoratif.
Melalui aturan ini, pelaku tindak pidana kini dapat dikenakan alternatif pemidanaan seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang lebih mengedepankan rehabilitasi serta reintegrasi sosial.
Sejalan dengan hal tersebut, Dr. I.G.N. Surya Mataram menekankan bahwa keberhasilan program prioritas nasional ini sangat bergantung pada kolaborasi yang kuat antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Imigrasi, dan Pemerintah Provinsi.
Sinergi antarinstansi dinilai sebagai kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta efektivitas tata kelola pemerintahan.
Menanggapi rencana besar tersebut, Kepala Bapas Ternate, Apriyani, menyampaikan poin krusial mengenai kebutuhan di lapangan.
Mengingat luasnya wilayah kerja Bapas Ternate yang mencakup Kota Ternate hingga Kabupaten Pulau Taliabu, ia mengharapkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dalam penyediaan lokasi dan mitra kerja untuk pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Ketersediaan lokasi dan mitra menjadi faktor penentu agar penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif sesuai amanat undang-undang,” ujar Apriyani.
Audiensi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat pendampingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.
Sinergi yang terjalin antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya efektif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Maluku Utara.




Tinggalkan Balasan