TPost – Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Maluku Utara Jamaluddin Wua mengajukan gugatan wanprestasi terhadap istri dan anak almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba (AGK), ke Pengadilan Negeri Ternate.
Dalam gugatan tersebut, Jamaluddin menuntut para tergugat selaku ahli waris untuk melunasi utang sebesar Rp1 miliar yang diklaim pernah dipinjam almarhum AGK.
Para tergugat di antaranya Hj. Faonia Hi. Djohar, Muhammad Thariq Kasuba, Nazlatan Ukhra Kasuba, Nurul Izzah Kasuba, dan Fahijah Kasuba.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan sah pengakuan utang secara lisan yang disebut pernah disampaikan almarhum AGK di depan persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, sebagaimana tercantum dalam putusan pada halaman 1162 dan 1173.
Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan para tergugat selaku ahli waris telah melakukan wanprestasi karena belum melunasi utang tersebut, serta menghukum mereka untuk membayar utang pokok sebesar Rp1 miliar.
Selain utang pokok, Jamaluddin turut menuntut ganti rugi materiil berupa keuntungan usaha sebesar Rp12 miliar.
Nilai tersebut diklaim sebagai potensi keuntungan apabila dana Rp1 miliar dijadikan modal usaha selama empat tahun. Penggugat juga meminta pembayaran bunga keterlambatan sebesar Rp240 juta.
Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp5 miliar yang diklaim timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran utang.
Dalam gugatannya, Jamaluddin melalui kuasa hukumnya juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan atas sejumlah aset milik para tergugat yang berada di Kelurahan Tanah Tinggi dan Kelurahan Sangaji Utara, Kota Ternate.
Apabila gugatan dikabulkan, penggugat meminta diberikan hak untuk menjual harta milik para tergugat guna memenuhi kewajiban pembayaran utang apabila putusan tidak dilaksanakan secara sukarela.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan, membebankan biaya perkara kepada para tergugat, serta menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum berupa banding maupun kasasi.
Seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan belum diputus oleh majelis hakim.
Hingga berita ini diturunkan, gugatan tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.
Sedianya sidang dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) namun sidangnya ditunda.
Perkara ini pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Ternate, Albanus Asnanto, S.H., M.H.
Albanus menyampaikan sidang atas perkara tersebut dalam proses mediasi yang akan diagendakan kembali pada 5 Agustus 2026, dengan hakim mediator Suhardin Z. Sapaa, S.H
“Dalam proses mediasi sekarang,” kata Albanus.



Tinggalkan Balasan