Perempuan, Kerja Perawatan, dan Biaya Tersembunyi Transisi Hijau

Oleh: Asmar Hi. Daud
(Akademisi Unkhair)

Di Pulau Obi, perempuan tidak menjelaskan krisis ekologis melalui istilah-istilah teknis. Mereka menceritakannya melalui kebun yang hilang, air yang berubah, rumah yang berulang kali dibersihkan dari debu, serta biaya hidup keluarga yang terus meningkat.

Torang dibuat mati perlahan-lahan,” kata seorang perempuan Kawasi dalam reportase Project Multatuli beberapa tahun lalu.

Ungkapan tersebut menggambarkan bagaimana perubahan lingkungan tidak berhenti pada bentang alam. Dampaknya masuk ke dalam rumah, dapur, tubuh, pekerjaan, dan kehidupan sehari-hari perempuan.

Keluhan itu belum kehilangan relevansinya. Pada 2026, perwakilan warga Kawasi membawa persoalan banjir berulang, pencemaran, dan penyusutan ruang hidup kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Kementerian HAM, serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Catatan WALHI Maluku Utara yang diberitakan Mongabay menyebut sekitar 199 keluarga terdampak banjir di Kawasi dan Soligi. Di antara kelompok terdampak terdapat perempuan, bayi, dan anak usia sekolah.

Banjir dilaporkan mencapai ketinggian satu hingga tiga meter serta meninggalkan lumpur merah di kawasan permukiman.

Kisah tersebut memperlihatkan sisi yang jarang masuk dalam narasi besar hilirisasi nikel. Di balik pembangunan smelter, peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, dan ambisi menjadikan Indonesia sebagai pusat rantai pasok baterai dunia, terdapat biaya sosial-ekologis yang tidak selalu tercatat dalam laporan ekonomi.

Biaya itu hadir sebagai tambahan waktu mencari air, pekerjaan membersihkan rumah, perubahan menu keluarga, kehilangan kebun, berkurangnya hasil perikanan, dan meningkatnya kerja merawat anggota keluarga yang sakit. Sebagian besar pekerjaan tersebut diserap oleh perempuan tanpa upah dan sering kali tanpa diakui sebagai bagian dari dampak industri.

Transisi hijau yang belum tentu adil
Nikel menempati posisi penting dalam sebagian teknologi baterai kendaraan listrik dan penyimpanan energi. Karena itu, komoditas ini sering ditempatkan sebagai mineral strategis dalam agenda transisi energi.

Namun, sebutan “hijau” pada produk akhir tidak otomatis menjadikan seluruh proses penambangan dan pengolahannya adil secara sosial serta berkelanjutan secara ekologis.

Kajian terbaru mengenai tata kelola industri nikel Indonesia menunjukkan bahwa ekspansi pertambangan dan kawasan industri dapat berkaitan dengan perubahan tutupan lahan, tekanan terhadap kualitas air dan udara, serta gangguan terhadap penghidupan masyarakat yang bergantung pada pertanian dan perikanan.

Laporan Climate Rights International mengenai industri nikel Indonesia juga mendokumentasikan keluhan masyarakat tentang pencemaran air dan udara, kerusakan pertanian dan perikanan, pengambilalihan lahan, kompensasi yang dianggap tidak memadai, kondisi kerja berbahaya, serta keterbatasan masyarakat dalam memperoleh informasi dan menyampaikan kritik.

Temuan tersebut tidak berarti semua masalah di sekitar kawasan industri dapat langsung dinyatakan sebagai akibat tunggal dari pertambangan. Hubungan sebab-akibat tetap harus diuji melalui data lingkungan, kesehatan, dan sosial yang terbuka.

Namun, banyaknya kesaksian dan temuan dari berbagai lokasi menunjukkan adanya sinyal yang tidak boleh diabaikan. Karena itu, persoalannya bukan sekadar menerima atau menolak nikel.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang menikmati manfaat hilirisasi, siapa yang menanggung risiko, dan apakah masyarakat di wilayah produksi memperoleh perlindungan serta pemulihan yang sebanding.

Transisi yang mengurangi emisi di pusat-pusat konsumsi, tetapi memindahkan pencemaran, kehilangan ruang hidup, dan beban kesehatan ke pulau-pulau kecil, belum dapat disebut sebagai transisi yang adil.

Mengapa perempuan menanggung beban berbeda?
Kerusakan lingkungan tidak berdampak sama terhadap setiap orang. Pembagian kerja dalam rumah tangga, kepemilikan tanah, akses terhadap pendapatan, usia, pekerjaan, dan posisi dalam pengambilan keputusan menentukan siapa yang paling cepat merasakan akibatnya.

Dalam banyak keluarga pesisir, perempuan bertanggung jawab atas penyediaan air, pengolahan pangan, kebersihan rumah, kesehatan keluarga, pengasuhan anak, serta pengelolaan pengeluaran harian. Ketika sumber air terganggu, perempuan harus mencari, membeli, mengangkut, menyimpan, atau mengolah air. Ketika debu memasuki permukiman, mereka harus lebih sering membersihkan lantai, peralatan makan, tempat tidur, dan bahan pangan.

Ketika ikan atau hasil kebun berkurang, perempuan harus menyusun ulang menu, mengurangi pengeluaran tertentu, mencari sumber pangan alternatif, atau mengelola utang rumah tangga. Kerusakan ekologis dengan demikian berubah menjadi tambahan kerja reproduktif dan perawatan yang sebagian besar tidak dibayar.

Tambahan pekerjaan tersebut dapat melahirkan kemiskinan waktu. Perempuan kehilangan waktu untuk beristirahat, menjaga kesehatan, meningkatkan keterampilan, mengikuti pertemuan desa, membangun organisasi, atau mengembangkan kegiatan ekonomi yang lebih produktif.

Dampak serupa terjadi ketika perempuan kehilangan akses terhadap kebun, sungai, pantai, hutan sagu, atau perairan dekat permukiman. Bagi perempuan pesisir, kebun bukan hanya sumber pendapatan. Kebun menyediakan pangan, tanaman obat, kayu bakar, pendapatan kecil, dan jaminan ketika pendapatan tunai keluarga menurun.

Apabila kompensasi hanya diberikan kepada pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik formal atau kepala keluarga, perempuan berisiko kehilangan ruang produksi tanpa memperoleh kendali yang memadai atas uang dan aset pengganti.

Karena itu, kompensasi tidak cukup dinilai dari jumlah uang yang dibayarkan. Pertanyaan pentingnya adalah apakah penghidupan, akses sumber daya, dan posisi perempuan benar-benar dipulihkan.

Sinyal kesehatan dari Teluk Weda
Persoalan nikel di Maluku Utara juga berkaitan dengan munculnya sinyal risiko kesehatan. Penelitian Nexus3 Foundation bersama sejumlah perguruan tinggi dan WALHI Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap air, sedimen, ikan, dan darah masyarakat di sekitar Teluk Weda.

Dari 46 warga yang diperiksa, sebanyak 22 orang memiliki kadar merkuri di atas ambang yang digunakan dalam penelitian, sedangkan 15 orang mempunyai kadar arsenik di atas ambang. Penelitian tersebut juga menemukan merkuri dan arsenik dalam sampel ikan yang diperiksa.

Hasil ini belum dapat dipakai untuk menyimpulkan bahwa industri nikel merupakan satu-satunya penyebab paparan, apalagi untuk menetapkan diagnosis penyakit tertentu. Sumber, jalur, lama paparan, pola konsumsi, serta faktor lingkungan lainnya masih harus diteliti lebih jauh.

Namun, temuan tersebut merupakan peringatan yang serius. Pemantauan tidak boleh berhenti pada pengambilan sampel dan publikasi laporan. Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan komunikasi risiko, diagnosis klinis, layanan kesehatan, rujukan medis, serta pemantauan jangka panjang.

Masalah lainnya, data bio monitoring tersebut belum disajikan secara terperinci menurut jenis kelamin. Kita belum mengetahui berapa banyak perempuan, ibu hamil, ibu menyusui, anak perempuan, nelayan, atau pengolah ikan yang mengalami paparan.

Ketiadaan data terpilah memperlihatkan kelemahan sistem pengetahuan kita. Maluku Utara mulai memiliki data mengenai logam berat dan kondisi lingkungan, tetapi belum mempunyai sistem bio monitoring yang secara khusus membaca hubungan antara pencemaran, tubuh perempuan, kesehatan reproduksi, pola konsumsi, jenis pekerjaan, dan kerja perawatan.

Pemberdayaan tidak boleh menggantikan pemulihan
Narasi mengenai perempuan dan industri nikel tidak seluruhnya berisi kehilangan. Perusahaan di Pulau Obi juga melaporkan berbagai program pemberdayaan ekonomi, seperti kelompok usaha perempuan, pengolahan pangan lokal, kafe, pertokoan, pelatihan keterampilan, dan pendampingan pemasaran.

Program seperti itu patut diapresiasi. Akses terhadap keterampilan, modal, pasar, dan jaringan usaha dapat membantu perempuan memperoleh pendapatan serta memperkuat kepercayaan diri.

Namun, jumlah peserta, jumlah pelatihan, dan besarnya omzet belum cukup untuk membuktikan terjadinya pemberdayaan yang transformatif. Omzet bukan pendapatan bersih. Omzet juga bukan ukuran kepemilikan aset, kendali perempuan atas keuntungan, berkurangnya beban domestik, atau meningkatnya posisi tawar dalam keluarga dan masyarakat.

Evaluasi harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar. Berapa pendapatan bersih yang diterima setiap perempuan? Siapa yang memiliki alat dan modal usaha? Apakah perempuan memiliki tabungan dan aset atas namanya sendiri? Apakah usaha dapat bertahan tanpa ketergantungan penuh pada pasar internal perusahaan? Apakah pekerjaan baru mengurangi kerentanan atau justru menambah beban ganda?

Program UMKM dapat menjadi bagian dari penguatan ekonomi, tetapi tidak dapat menggantikan hak atas air bersih, lingkungan sehat, lahan, informasi, kompensasi yang adil, dan pemulihan ekosistem. Kegiatan sosial perusahaan juga tidak menghapus kewajiban untuk mencegah, mengurangi, dan memulihkan dampak yang berkaitan dengan operasinya.

Empat agenda yang perlu dilakukan
Pertama, data lingkungan harus dibuka kepada publik. Hasil pemantauan air, udara, tanah, sedimen, dan ikan perlu disertai informasi mengenai titik pengambilan sampel, waktu pemeriksaan, metode, laboratorium penguji, batas deteksi, dan baku mutu yang digunakan.

Keterbukaan data penting untuk menjawab perbedaan antara laporan perusahaan, temuan organisasi masyarakat sipil, penelitian perguruan tinggi, dan pengalaman warga.

Perguruan tinggi, pemerintah daerah, masyarakat, serta kelompok perempuan perlu dilibatkan dalam desain dan evaluasi pemantauan.

Kedua, pemerintah perlu menjalankan biomonitoring yang peka gender. Data harus dipilah berdasarkan jenis kelamin, usia, pekerjaan, status kehamilan, pola konsumsi, lokasi permukiman, dan lama paparan. Pemeriksaan juga harus disertai layanan kesehatan dan tindak lanjut yang jelas.

Ketiga, perubahan penggunaan waktu perempuan harus dimasukkan dalam AMDAL, audit sosial, dan evaluasi program pemberdayaan. Waktu tambahan untuk mendapatkan air, membersihkan rumah, mencari pangan, merawat keluarga, serta mencapai kebun dan pesisir merupakan biaya sosial yang nyata.

Tanpa pengukuran tersebut, sebagian biaya industrialisasi akan terus disembunyikan dalam kerja perempuan yang tidak dibayar.

Keempat, pemulihan penghidupan harus berbasis aset dan hak, bukan hanya bantuan atau pembayaran tunai satu kali. Perempuan yang kehilangan kebun, sumber air, atau akses pesisir perlu memperoleh aset produktif pengganti, sarana produksi, akses pasar, kepastian hak, dan posisi dalam pengambilan keputusan.

Perempuan harus diakui sebagai pemegang hak dan penerima manfaat langsung, bukan hanya dicatat sebagai anggota keluarga dari penerima kompensasi laki-laki.

Transisi hijau harus dimulai dari keadilan
Masa depan industri nikel Indonesia tidak seharusnya dinilai hanya dari jumlah smelter, volume produksi, nilai ekspor, atau posisi Indonesia dalam rantai pasok baterai dunia. Ukurannya juga harus mencakup keadaan sungai, laut, kebun, kesehatan masyarakat, keamanan pangan, hak atas tanah, dan waktu yang harus dikorbankan perempuan agar keluarganya tetap bertahan.

Perempuan Maluku Utara bukan sekadar penerima bantuan atau peserta program UMKM. Mereka adalah pengelola pangan, penjaga air, pekerja, pelaku usaha, perawat keluarga, pembawa pengetahuan ekologis, dan warga yang berhak menentukan masa depan ruang hidupnya.

Pengalaman mereka harus diperlakukan sebagai pengetahuan yang sah dalam pemantauan lingkungan, penyusunan kompensasi, perencanaan relokasi, pelayanan kesehatan, serta evaluasi industri nikel.

Nikel dapat menjadi bagian dari masa depan ekonomi Indonesia. Akan tetapi, masa depan itu tidak layak disebut hijau apabila dibangun dengan memindahkan pencemaran, kehilangan ruang hidup, dan pekerjaan perawatan ke pundak perempuan di pulau-pulau kecil.

Transisi energi tidak cukup mengganti bahan bakar dan teknologi. Ia juga harus mengubah cara negara dan perusahaan membagi manfaat, risiko, kekuasaan, serta tanggung jawab pemulihan.

Tanpa perubahan itu, istilah “transisi hijau” mungkin terdengar menjanjikan di pusat-pusat konsumsi, tetapi akan terus dirasakan sebagai kehilangan perlahan di desa-desa penghasil nikel.***