TPost – Integritas penegakan hukum di Indonesia kini tengah menjadi sorotan tajam, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan para pejabat di lingkungan aparat penegak hukum itu sendiri.
Menanggapi dinamika ini, Koordinator BEM SI Kerakyatan Wilayah Papua-Maluku, Muhammad Fatahuddin Hadi menegaskan perlunya mekanisme kerja yang mandiri dan bebas dari benturan kepentingan guna menjaga kepercayaan publik.
Fatahuddin yang akrab disapa Fatah menjelaskan bahwa proses hukum terhadap pejabat tinggi penegak hukum wajib memenuhi dua prinsip utama: kepastian hukum yang adil serta kepercayaan masyarakat.
Ia memperingatkan bahwa jika sebuah lembaga menangani perkara internalnya sendiri secara eksklusif, hal itu sangat rentan memicu persepsi negatif masyarakat mengenai adanya konflik kepentingan.
“Persepsi ini, meskipun belum tentu berarti adanya pelanggaran, namun dalam tata kelola yang baik, hal ini tidak boleh diabaikan,” ungkap Fatah dalam keterangannya pada Sabtu (11/7/2026).
Mencegah Ego Sektoral dan Mewujudkan Asta Cita
Selain masalah persepsi publik, Fatah juga menyoroti risiko munculnya ketegangan antar-lembaga akibat perbedaan pandangan atau kewenangan.
Hal ini dinilai tidak sejalan dengan semangat sinergi demi mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.
Menurutnya, semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto—khususnya yang berkaitan dengan reformasi hukum, pemberantasan korupsi, serta pembangunan pemerintahan yang bersih—harus dijadikan landasan utama agar setiap perkara strategis ditangani secara transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan pihak mana pun.
Solusi: Satgas Khusus Lintas Lembaga
Sebagai solusi konkret, BEM SI Papua-Maluku mendukung pertimbangan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanganan dan Pengawasan Perkara atas arahan Presiden dengan dukungan DPR RI.
Satgas ini dirancang bukan untuk mengambil alih fungsi lembaga yang sudah ada, melainkan berperan sebagai wadah koordinasi, supervisi, dan pengawasan bagi perkara-perkara yang mendapat sorotan luas dan berpotensi memicu persepsi ketidakadilan.
Satgas tersebut nantinya diharapkan melibatkan unsur lintas lembaga yang berwenang, antara lain:
- KPK sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi.
- Pemerintah dan Kementerian Hukum.
- Polri dan Kejaksaan.
Keterlibatan unsur-unsur ini bertujuan untuk memperkuat prinsip checks and balance, meningkatkan akuntabilitas, serta mencegah terjadinya tumpang tindih wewenang dalam proses penegakan hukum.
“Melalui mekanisme yang terbuka dan melibatkan unsur independen, kita tidak hanya berupaya menyelesaikan perkara dengan benar, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita,” tegas Fatah.
Ia menambahkan bahwa tujuan akhirnya adalah mewujudkan cita-cita negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.



Tinggalkan Balasan