TPost — Terduga pelaku atas kebakaran hebat yang melanda tempat pembuangan limbah ban bekas di dalam area operasional PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini diburu aparat kepolisian.

Peristiwa kebakaran ini dilaporkan terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 05.30 WIT. Titik api pertama kali muncul di area pembuangan limbah milik perusahaan yang berlokasi di Pos 6 Kilometer 12 dan 13, Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah.

Menindaklanjuti insiden tersebut, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengungkapkan adanya dugaan kuat sabotase atau unsur kesengajaan dalam peristiwa ini.

Pihak kepolisian mencurigai dua orang warga setempat yang diduga kuat sengaja menyulut api di area pembuangan ban bekas tersebut.

Kecurigaan ini didasari atas kronologi sebelum kebakaran terjadi. Pada pagi hari sebelum insiden, kedua orang tersebut sempat mendatangi lokasi dengan maksud untuk mengambil ban bekas, namun aktivitas mereka dilarang oleh petugas keamanan setempat.

Tidak berselang lama setelah pelarangan tersebut, kobaran api tiba-tiba muncul di sisi lain dari area penumpukan ban.

“Itu ban tidak mungkin terbakar sendiri kalau tidak ada yang bakar tanpa sebab,” tegas Irjen Pol. Arif Budiman dalam keterangannya pada Selasa (1/9/2026).

Polisi Lakukan Pengejaran Berbekal Bukti Sidik Jari
Hingga saat ini, kedua terduga pelaku yang dipastikan merupakan warga masyarakat setempat dan bukan karyawan perusahaan tersebut masih dalam proses pengejaran dan belum berhasil diamankan.

Kapolda Maluku Utara telah memberikan instruksi langsung kepada Kapolres Halmahera Tengah untuk segera melacak, menangkap, dan memproses hukum kedua terduga pelaku.

Guna mengungkap identitas dan memperkuat proses penyelidikan, pihak kepolisian kini mengandalkan bukti sidik jari yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

TernatePost.id
Editor