TPost — Muhammad Tabrani Mutalib, selaku kuasa hukum Hj. Safura Djakaria, secara resmi melaporkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Ternate, Amran Abbas atas dugaan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Laporan ini dilayangkan ke Komisi Yudisial (KY) melalui situs resmi pada 11 Agustus 2026, dan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada 17 Agustus 2026.
Tabrani menyebut laporan ke KY dan Bawas MA pada momen HUT RI tersebut sebagai “hadiah kemerdekaan” bagi terlapor agar praktik manipulasi hukum acara tidak lagi terjadi di lembaga peradilan.
Dugaan Manipulasi Tahapan Eksekusi
Dalam keterangan persnya, Tabrani mengungkapkan bahwa Ketua PA Ternate diduga secara sepihak mengubah konstruksi para pihak dalam permohonan eksekusi yang diajukan sejak 25 Agustus 2025.
Pihak yang awalnya dilaporkan sebagai penguasa objek justru diubah kedudukan hukumnya menjadi termohon eksekusi tanpa dasar uraian dalam permohonan pemohon.
Selain itu, terlapor diduga menambah tahapan hukum acara dengan melakukan proses anmaning (teguran) hingga 6-7 kali sejak November 2025 hingga Februari 2026, sebuah prosedur yang menurut Tabrani tidak dikenal dalam hukum acara eksekusi.
Bahkan, proses constatering (pencocokan objek) dilakukan mendahului anmaning, yang secara prosedural seharusnya dilakukan setelah teguran.
Memeriksa Kembali Putusan yang Sudah Inkracht
Poin krusial lainnya adalah dugaan bahwa Ketua PA menjadikan forum anmaning untuk memeriksa kembali pokok perkara yang sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Putusan inkracht ini diperiksa kembali, padahal anmaning adalah proses teguran terhadap termohon, tidak lagi kita membuktikan perkara di situ,” tegas Tabrani.
Lebih lanjut, Ketua PA dituding mengabaikan hasil constatering yang menemukan bahwa empat dari delapan objek dalam amar putusan masih tersedia secara faktual.
Terlapor justru menyatakan objek tersebut tidak dapat dieksekusi dengan dalih adanya hambatan di lapangan yang diklaim tidak pernah ada.
Salah Kaprah Penerapan Hukum Waris dan Harta Bersama
Tabrani juga menyoroti adanya pencampuradukan antara hukum acara eksekusi dengan hukum waris.
Dalam pertimbangannya, Ketua PA diduga memberikan hak kepada istri kedua almarhum suami pemohon atas objek yang sejatinya merupakan harta bersama istri pertama.
Secara hukum, harta bersama dibagi 50-50, dan istri kedua hanya berhak atas porsi 1/8 dari 50 persen bagian suami, bukan dari keseluruhan objek.
“Ini pertimbangan yang menurut kami bukan hanya melanggar hukum acara, tapi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tambahnya.
Tuntutan dan Langkah Lanjut
Berdasarkan tindakan tersebut, terlapor dinilai telah melanggar prinsip perilaku adil, jujur, berintegritas, serta gagal menjaga martabat lembaga peradilan.
Pihak kuasa hukum kini tengah menunggu jadwal klarifikasi dan siap mengajukan bukti-bukti tambahan kepada KY dan Bawas MA guna menindaklanjuti laporan tersebut.


Tinggalkan Balasan