TPost — Dugaan tindakan penyerangan terhadap karya jurnalistik resmi berujung ke ranah hukum.

Seorang oknum pengacara berinisial FA alias Un dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada Senin, 14 September 2026.

Laporan tersebut telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi STPLP/3/IX/RES.2.5./2026/DITRESKRIMSUS.

Pelaporan ini dipicu oleh dugaan tindakan FA alias Un yang dinilai menyerang pemberitaan media terkait isu permintaan setoran pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemberitaan yang dimaksud sebelumnya terbit dengan judul “Bikin Malu Presiden, Ketua DPD Gerindra Diduga Tagih Setoran MBG,” yang dimuat salah satu media online.

Begitu berita tersebut dibagikan ke dalam grup WhatsApp Grup Sniper ADV & Pers Hukrim, FA diduga menyampaikan pernyataan yang dinilai merendahkan dan menyerang kerja pers.

Ngana bikin berita mudel orang bera tara bacebo ni,” tulis FA di dalam WhatsApp grup tersebut.

Asir Muhammad selaku pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil agar permasalahan dapat diuji secara objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami memilih menempuh jalur hukum karena kami ingin persoalan ini diproses secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Biarkan aparat penegak hukum yang menguji apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak,” ujar Asir.

Pelapor juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang dibuatnya merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi. Bagi pihak yang merasa keberatan, undang-undang sudah menyediakan mekanisme hak jawab maupun penyelesaian yang resmi.

Dalam laporan pengaduannya, terlapor disangkakan dengan dugaan pelanggaran Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak kepolisian Polda Maluku Utara selanjutnya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pelapor berharap proses hukum di Polda Maluku Utara dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum.

Saat ini, kepolisian memegang wewenang penuh untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, serta menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.

TernatePost.id
Editor