TPost — Kesedihan mendalam atas berpulangnya Bripka Hamdani Buamonabot akibat tragedi meledaknya speedboat Bela 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu pada 12 Oktober 2024 silam, masih menyisakan luka mendalam bagi keluarganya.
Namun, di tengah duka tersebut, sang istri, Seni Saleh (38 tahun), kini harus berjuang menghadapi kenyataan pahit atas dugaan janji-janji manis penyelesaian luar peradilan atau Restorative Justice (RJ) yang tak kunjung ditepati.
Seni Saleh, yang harus membesarkan tiga orang anak seorang diri, mengungkapkan pengakuan mengejutkan terkait proses penghentian perkara secara kekeluargaan yang diupayakan oleh pihak Sherly Tjoanda yang juga merupakan istri almarhum Benny Laos sekaligus pemilik speedboat mewah tersebut.
Janji Pekerjaan, Rumah, hingga Modal Usaha yang Menguap
Sejak awal pasca-kejadian, perwakilan Sherly Tjoanda yang kini Gubernur Maluku Utara telah beberapa kali menemui Seni Saleh dan menyerahkan uang tunai dalam amplop.
Dari pertemuan di Hotel Bela Ternate hingga di Sidangoli, Seni Saleh menerima santunan secara bertahap yang jika ditotal berjumlah beberapa juta rupiah.
Namun, Seni menegaskan bahwa fokus utamanya bukanlah uang yang diberikan itu, melainkan meminta kepastian masa depan ketiga anaknya yang kehilangan sosok ayah.
Pihak Sherly sempat menjanjikan lapangan pekerjaan di Halmahera Barat atau Sofifi, fasilitas perumahan, hingga modal usaha.
Bahkan, ketika Seni mengajukan asuransi pendidikan untuk anak-anaknya, janji yang diberikan dialihkan menjadi modal usaha dan pekerjaan.
Sayangnya, hingga kini seluruh komitmen tersebut menguap tanpa kepastian.
Dugaan Pengondisian Tanda Tangan di Kantor Lurah Kalumata
Puncak upaya damai terjadi saat Seni Saleh diundang oleh pihak perantara Gubernur Sherly Tjoanda yang akrab disapa Opo, untuk menghadiri pertemuan di Kantor Lurah Kalumata.
Pertemuan resmi tersebut turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta Sherly Tjoanda.
Seni Saleh menceritakan momen janggal saat ia diminta menandatangani draf berkas.
Ketika ia meminta izin untuk membaca isi draf kesepakatan tersebut, ia mengaku dilarang dan diyakinkan bahwa lembaran tersebut hanyalah absensi kehadiran.
“Kita mau baca dilarang, tidak bisa dibaca, dibilang tidak usah dibaca karena ini cuma tanda tangan hadir saja,” ungkap Seni.
Tolak Buat Video Pernyataan dan Desak Kasus Dibuka Kembali
Kekecewaan Seni makin memuncak setelah menyadari janji-janji di forum tersebut tidak direalisasikan.
Pihak Kejaksaan belakangan kembali menghubungi Seni untuk meminta rekaman video pernyataan bersedia menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, Seni menolak tegas membuat video tersebut sebelum seluruh janji dipenuhi.
Merasa dibohongi dan dimanfaatkan, Seni kini mengaku sangat menyesal telah membubuhkan tanda tangan.
Ia secara tegas mendesak agar kasus ini diproses ulang secara hukum di pengadilan agar ada keadilan bagi almarhum suaminya.
“Saya mau proses ulang kalau bisa. Supaya biarpun kita tidak dapat apa-apa, yang penting proses secara hukum, supaya kita puas,” tegas Seni.


Tinggalkan Balasan